Kasus Narkoba di Sumbar

Seorang Pengedar Ganja Diringkus Polisi saat Hendak Bertransaksi di Luak Lima Puluh Kota

Seorang pria berinisial K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota diringkus tim Sat Narkoba ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Pelaku K bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang pria berinisial K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur, Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota diringkus tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh di depan Kantor Camat Luhak, Selasa (7/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra menyebutkan pelaku K ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Menurut Hendra, pelaku juga merupakan salah satu yang menjadi target operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

"Pelaku telah lama kita pantau gerak-geriknya karena dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika," katanya, Rabu (8/1/2025).

Hendra menyebutkan, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan informasi bahwa pelaku hendak melakukan transaksi di TKP.

"Kita menemukan pelaku yang saat itu sedang menunggu seseorang di sekitaran Kantor Camat Luak menggunakan sepeda motornya, kemudian pelaku kita ringkus dan kita amankan," ujarnya.

Hendra juga mengatakan pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti karena terkejut melihat kedatangan polisi.

Baca juga: Setelah Bek, Penyerang dan 2 Gelandang, Semen Padang FC Dirumorkan Juga Bakal Datangkan Kiper Asing

Selain itu di dalam jok motor pelaku polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik warna biru.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

"Kita kemudian menyusuri perkebunan milik orang tua pelaku, kemudian kita berhasil menemukan setidaknya 4.5 paket besar narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban coklat yang tersimpan di dalam saung," katanya.

"Totalnya, kita menemukan barang bukti ganja sebanyak 8 paket termasuk beberapa paket besar termasuk barang bukti lainya yaitu timbangan, beberapa pak plastik bening," sambungnya.

Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved