Polresta Padang Tangani 96 Kasus Pencabulan Selama 2024, Berikut Daftar Kasus Menonjol

Sepanjang 2024, Polresta Padang menangani 96 kasus pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, bersama pejabat utama Polresta Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sepanjang 2024, Polresta Padang menangani 96 kasus pencabulan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, terdapat 1.702 kasus kejahatan lainnya, termasuk 329 kasus penganiayaan ringan.

"Terdapat 1702 kasus pada rentang waktu Januari - Desember 2024, dengan angka tertinggi pada kasus penganiayaan ringan sebanyak 329 kasus, dan penggelapan pada posisi kedua 196 kasus, 96 kasus cabul, dan sisanya adalah kasus 3C dan kasus lainnya," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap.

Ia mengatakan, terjadi Kenaikan sebesar 1,2 persem jumlah Laporan Polisi pada tahun 2024, dari 932 LP pada tahun 2023 dan naik menjadi 943 LP pada tahun 2024. Dan, ada beberapa kasus yang menyita perhatian.

Baca juga: 47 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Padang Selama 2024, Angka Menurun Dibanding Tahun Lalu

Kasus Menonjol yang Menjadi Perhatian Publik

1. Terkait Kasus Penemuan Mayat Remaja di Bawah Jembatan Kuranji

Adanya ditemukan mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, pada Minggu (9/6/2024).

Terkait dugaan penganiayaan telah dilakukan gelar perkara, dimana sepakat peserta gelar bahwa dengan hasil hasil ekshumasi terakhir, yang juga diwakili oleh pihak keluarga juga menunjuk ahli untuk sama-sama mendampingi pelaksanaannya ekshumasi.

Sepakat bahwa sesuai dengan yang disampaikan oleh lembaga independen yaitu PDFMI menyampaikan tidak ditemukan terjadinya penganiayaan sehingga sampai saat ini, dengan hasil ekshumasi yang didapat.

"Dari laporan gelar perkara yang dilakukan di Polda Sumbar, sepakat untuk menghentikan penyelidikannya sementara. Tentunya ini tidak menutup, apabila novum, atau bukti baru, tentunya ini bisa dilanjutkan kembali," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

2. Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Terjadinya kekerasan terhadap anak di bawah umur di Jalan Batuang Taba, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, pada Sabtu (10/8/2024).

Pelapor diberitahu bahwa korban berada di rumah sakit dalam keadaan tangan terputus. Telah diamankan sebanyak empat orang tersangka laki-laki dan dua orang ABH.

"Untuk barang bukti berupa sebilah senjata tajam ciwawa dengan panjang 150 cm, sebilah sajam corbek dengan panjang 1,3 meter, sebilah sajam celurit dengan panjang 120 cm, sebilah sajam samurai dengan panjang 130 cm, sebilah sajam corbek dengan panjang 1,5 meter, dan sebilah sajam celurit besar warna kuning," ujar Kombes Pol Ferry Harahap.

Baca juga: Program UHC Pasaman Barat Berhenti, Warga Terpaksa Hentikan Pengobatan di RS

3. Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/II/2024/SPKT Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 06 Februari 2024, tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban berusia 12 tahun dan tersangka merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial R. Dikenakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-undang.

4. Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Dimana ayah kandung berinisial D diduga mencabuli anaknya berinisial R sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/II/2024/SPKT Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 Februari 2024 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

5. Tentang Persetubuhan Terhadap Korban Tidak Berdaya

Korban berinisial JE (23) diduga disetubuhi oleh tetangganya berinisial S. Berdasarkan hasil keterangan ahli Psikologi Forensic bahwa IQ korban setara dengan IQ anak umur 7-8 Tahun. Oleh sebab itu dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.

6.Pencurian dengan Kekerasan

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Simpang Empat Lubuk Begalung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Selasa (17/12/2024).

Korban bernama Muhammad Syahbiratul Richardo. Dimana pelaku berpura-pura menjadi Polisi untuk membubarkan dan mengamankan pelaku tawuran menggunakan senjata Airsoft Gun serta mengambil sepeda motor korban.

Baca juga: Nasib 250 Honorer Pemko Padang Belum Jelas, Tak Lolos PPPK Akibat Aturan Ketat

7. Kasus Memviralkan Pencurian di Klinik Kecantikan

Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/334/V/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 08 Mei 2024.

Pada Jumat 26 April 2024, Dokter sekaligus influencer Richard Lee memviralkan pencurian yang terjadi di klinik kecantikan miliknya yang berada di Kota Padang.

Sembari menunjukkan rekaman CCTV pencurian itu, Richard membuat sayembara Rp 10 juta rupiah bagi yang bisa menangkap pelaku pencurian tersebut.

Polisi pun bergerak, menangkap pria yang terekam CCTV itu. Namanya berinisial C karyawan Klinik. Kemudian terungkap, diduga kasus itu direkayasa. Untuk sementara saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 12 orang.

"Sampai saat sekarang pemeriksaan kasus masih bergulir, dan kami sudah mengirimkan surat panggilan ke-2. Dan pihak Klinik akan memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 05 Januari 2025," ujar Kombes Pol Ferry Harahap.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved