Pembunuhan di Lima Puluh Kota

Istri Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Mengaku Sudah Menikah Siri dengan Korban

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan istri pelaku yang berinisial AT saat dimintai keterangan kepada polisi mengaku bahwa ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Konferensi Pers Polres Payakumbuh saat ungkap kasus pembunuhan di Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Istri sah dari pelaku penganiayaan berinisial FA di kawasan Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Selasa (24/12/2024) lalu mengaku sudah menikah siri dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan istri pelaku yang berinisial AT saat dimintai keterangan kepada polisi mengaku bahwa ia bersama korban telah menikah secara siri.

Selain itu, kata Doni, meskipun AT mengaku sudah menikah siri dengan korban, tapi dirinya tidak bisa menunjukan bukti pernikahan mereka.

"Pengakuannya sudah menikah siri, tapi saksi AT tidak bisa menunjukan bukti pernikahannya kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, keterangan lain dari saksi AT, bahwa mereka berdua sudah lama tidak saling berkomunikasi.

"Berdasarkan keterangan saksi AT kalau ia bersama pelaku sudah lama tidak berkomunikasi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berinisial FA yang melakukan penganiayaan kepada korban berinisial OF di kawasan Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Selasa (24/12/2024) lalu karena sakit hati.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Suami yang Aniaya Selingkuhan Istri di Lima Puluh Kota Ternyata DPO Kasus Narkoba

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menjelaskan kejadiannya berawal dari pelaku yang baru saja pulang ke rumah yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah tujuh hari tidak pulang karena bekerja sebagai sopir Dum Truck di Kota Pekanbaru, Riau.

"Setiba di pintu depan rumah, pelaku melihat pintu dalam keadaan terkunci dengan gembok, namun pelaku mendengar suara istrinya yang berinisial AT sedang berbicara dengan seorang pria di dalam kamar bagian depan rumah," jelasnya, Kamis (26/12/2024).

Mendengar hal tersebut, pelaku terkejut dan emosi karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.

Kemudian pelaku berjalan ke arah belakang rumah untuk berusaha masuk melalui pintu bagian belakang dengan cara mengulurkan tangan dan membuka pasak pintu.

"Pelaku kemudian berjalan ke pintu kamar bagian depan rumah. Saat di pintu kamar, pelaku berusaha membuka pintu dengan cara mendorongnya, namun tidak berhasil karena AT dan korban menahan pintu dari dalam," katanya.

Kemudian pelaku kembali berusaha membuka pintu dengan cara mendorongnya hingga terbuka.

"Ketika sudah terbuka itu, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara bertubi-tubi hingga korban kritis, dan saat ini sudah dinyatakan meninggal dunia," jelas Doni.

Menurut Doni, pelaku menganiaya korban dengan cara memukuli menggunakan tangan serta menusuk menggunakan pecahan kaca spion sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meskipun telah dibawa kerumah sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved