Pembunuhan di Lima Puluh Kota
Ditangkap Polisi, Suami yang Aniaya Selingkuhan Istri di Lima Puluh Kota Ternyata DPO Kasus Narkoba
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Pramadona, Kamis (26/12/2024).
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Pelaku penganiayaan di Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Selasa (24/12/2024) lalu ternyata seorang buronan pada kasus narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Pramadona, Kamis (26/12/2024).
"Pelaku FA yang berprofesi sebagai sopir Dum Truck ini jarang pulang ke rumahnya setelah dinyatakan buron selama delapan bulan dalam kasus narkotika," katanya.
"Saat pulang kerumah, pelaku ini menemukan bahwa istrinya sedang dikamar bersama korban. Ia pun terkejut, mungkin sakit hati, sehingga melakukan penganiayaan," sambungnya.
Sementara itu, keterangan dari istri pelaku berinisial AT, bahwa mereka berdua sudah lama tidak saling berkomunikasi.
"Berdasarkan keterangan saksi AT kalau ia bersama pelaku sudah lama tidak berkomunikasi," ungkapnya.
Karena sakit hati tersebut, pelaku tega menganiaya korban hingga tak berdaya dengan cara dipukul dan ditusuk menggunakan pecahan kaca.
Baca juga: Sakit Hati jadi Motif Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas di Situjuah Lima Puluh Kota
Menurut Doni, pelaku menganiaya korban dengan cara memukuli menggunakan tangan serta menusuk menggunakan pecahan kaca spion sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meskipun telah dibawa kerumah sakit.
"Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meskipun sudah dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit," jelasnya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya.
Istri Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Mengaku Sudah Menikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Sakit Hati jadi Motif Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas di Situjuah Lima Puluh Kota |
![]() |
---|
Kronologi Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Lima Puluh Kota, Korban Dipukul hingga Tak Berdaya |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Pria Bunuh Selingkuhan Istri di Lima Puluh Kota Sumbar |
![]() |
---|
Terduga Pembunuh Karyawan Koperasi di Lima Puluh Kota: Suami Supir Ayam, Istri Jual Sayur Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.