Pembunuhan di Lima Puluh Kota

Sakit Hati jadi Motif Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas di Situjuah Lima Puluh Kota

"Ketika sudah terbuka itu, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara bertubi-tubi hingga korban kritis, dan meninggal,"

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Konferensi Pers Polres Payakumbuh saat ungkap kasus pembunuhan di Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang pria berinisial FA yang melakukan penganiayaan kepada korban berinisial OF di kawasan Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota pada hari Selasa (24/12/2024) lalu karena sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona menjelaskan kejadiannya berawal dari pelaku yang baru saja pulang ke rumah yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah tujuh hari tidak pulang karena bekerja sebagai sopir Dum Truck di Kota Pekanbaru, Riau.

"Setiba di pintu depan rumah, pelaku melihat pintu dalam keadaan terkunci dengan gembok, namun pelaku mendengar suara istrinya yang berinisial AT sedang berbicara dengan seorang pria di dalam kamar bagian depan rumah," jelasnya, Kamis (26/12/2024).

Mendengar hal tersebut, pelaku terkejut dan emosi karena menduga istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.

Kemudian pelaku berjalan ke arah belakang rumah untuk berusaha masuk melalui pintu bagian belakang dengan cara mengulurkan tangan dan membuka pasak pintu.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Lima Puluh Kota, Korban Dipukul hingga Tak Berdaya

"Pelaku kemudian berjalan ke pintu kamar bagian depan rumah. Saat di pintu kamar, pelaku berusaha membuka pintu dengan cara mendorongnya, namun tidak berhasil karena AT dan korban menahan pintu dari dalam," katanya.

Kemudian pelaku kembali berusaha membuka pintu dengan cara mendorongnya hingga terbuka.

"Ketika sudah terbuka itu, pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara bertubi-tubi hingga korban kritis, dan saat ini sudah dinyatakan meninggal dunia," jelas Doni.

Menurut Doni, pelaku menganiaya korban dengan cara memukuli menggunakan tangan serta menusuk menggunakan pecahan kaca spion sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meskipun telah dibawa kerumah sakit.

"Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meskipun sudah dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit," jelasnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved