Pembunuhan di Lima Puluh Kota

Istri Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Mengaku Sudah Menikah Siri dengan Korban

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan istri pelaku yang berinisial AT saat dimintai keterangan kepada polisi mengaku bahwa ..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Polres Payakumbuh
Konferensi Pers Polres Payakumbuh saat ungkap kasus pembunuhan di Situjuah, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (26/12/2024). 

"Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meskipun sudah dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit," jelasnya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved