PPN 12 Persen

Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Jika Gus Dur Masih Hidup akan Berdiri Bareng Rakyat Kecil

Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025, mendatangkan berbagai kritikan.

Editor: afrizal
Istimewa
Yenny Wahid saat melakukan jalan sehat bersama anak muda dan influencer Yogyakarta, Minggu (10/12/2023). 

Diketahui dasar kenaikan PPN menjadi 12 persen termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

UU HPP disahkan pada 7 Oktober 2021 silam. 

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, Sabtu (21/12/2024). 

Panitia Kerja(Panja) RUU HPP tersebut, diketuai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit.

Saat itu, dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah sebanyak delapan fraksi setuju RUU HPP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP. 

Sementara yang menolak adalah fraksi PKS.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan Partai Gerindra yang menyebut partainya menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.

Dolfie menyebut, Undang-undang HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).

Dia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. Adapun satu-satunya fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved