PPN 12 Persen
Yenny Wahid Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Jika Gus Dur Masih Hidup akan Berdiri Bareng Rakyat Kecil
Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025, mendatangkan berbagai kritikan.
TRIBUNPADANG.COM- Rencana pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025, mendatangkan berbagai kritikan.
Termasuk dari Yenny Wahid, Putri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Menurut Yenny, jika sang Ayah, Gus Dur, masih hidup, dia akan berada bersama masyarakat menentang rencana kenaikan PPN 12 persen.
"Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan, hentikan rencana ini," ujar Yenny dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).
Yenny mengatakan, saat ini masyarakat tengah menghadapi tantangan ekonomi yang begitu besar.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap, Lindungi Rakyat Kecil
Menurutnya, banyak rakyat hidup dalam kesulitan, harga kebutuhan pokok melonjak hingga pengangguran yang semakin bertambah.
Dengan kondisi itu, Yenny pun heran mengapa justru pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.
"Tetapi justru saat ini ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen. Apakah ini bijak?" ucap Yenny.
Ia pun membandingkan dengan kebijakan-kebijakan menyangkut ekonomi di beberapa negara lain.
Yenny mengatakan, saat ini negara tetangga seperti Singapura justru memberikan bantuan tunai pada rakyat, dan Vietnam menurunkan pajak.
Ia menegaskan, prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas.
Baca juga: Pengaruh Positif Ekonomi Kreatif Terhadap, Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintahan seharusnya menurunkan angka korupsi, bukan malah rakyat yang harus dibebani.
"Hadirin yang saya cintai, ada satu lagi pelajaran besar yang diwariskan oleh Gus Dur, yaitu beliau mampu membedakan mana kekuasaan dan mana kemanusiaan," tandasnya.
Diketahui, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Ketua DPRD Sijunjung Soroti Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Daya Beli Masyarakat Jadi Lemah |
![]() |
---|
PPN Naik Jadi 12 Persen, Presiden BEM KM Unand: Kenapa Tak RUU Perampasan Aset yang Disahkan? |
![]() |
---|
Pakar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Punya Dampak Luas Terhadap Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
SPSI Sumbar Nilai Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tak Berdampak Signifikan ke Buruh |
![]() |
---|
PPN 12 Persen, KSPI Sumbar Sayangkan Fraksi-Fraksi DPR Setuju: Semestinya Dengarkan Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.