Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Penyidik Jerat Tersangka AKP Dadang Iskandar Pasal Berlapis

Dirreskrimum Polda Sumbar mengatakan penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP dan..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Baca juga: Jenazah Polisi yang Ditembak Polisi di Solok Selatan Dibawa ke Makassar, Diterbangkan Siang Ini

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini. "Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved