Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Penyidik Jerat Tersangka AKP Dadang Iskandar Pasal Berlapis
Dirreskrimum Polda Sumbar mengatakan penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP dan..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Baca juga: Jenazah Polisi yang Ditembak Polisi di Solok Selatan Dibawa ke Makassar, Diterbangkan Siang Ini
Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.
"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini. "Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Besok, Pengadilan Negeri Padang Gelar Sidang Tuntutan Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.