Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto

Sidang polisi tembak polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI BUNUH POLISI - Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang polisi tembak polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Ryanto Ulil saat itu merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Solok Selatan saat peristiwa penembakan terjadi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan anggota Polres Solok Selatan.

Salah satu yang bersaksi adalah Wakapolres Solok Selatan Kompol Harry Mariza Putra. Delapan saksi lainnya yaitu Robi, Muhammad Wahyu, Rizal Aziz, Krismanto, Resi, Rangga, Ewel, dan Ramon.

Baca juga: Kisah Devit Febriansyah, Pelajar Sumbar Lolos ITB: Didukung Ayah Buruh Kulit Manis Tak Tamat SD

Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu disumpah menurut tata cara agama Islam oleh majelis hakim. Tujuannya agar para saksi memberikan kesaksian yang jujur dan sebenar-benarnya. Kesembilan saksi pun tampak mengikuti sumpah dengan khidmat.

Pantauan TribunPadang.com di ruang sidang, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi.

Pada sesi pertama, tujuh orang saksi diperiksa secara bersamaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sedangkan pada sesi kedua, dua saksi lainnya yakni Ewel dan Ramon diperiksa secara terpisah. Keduanya diminta meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, JPU menggali informasi dari ketujuh saksi terkait kronologi penembakan, posisi masing-masing saat kejadian, serta bagaimana informasi soal penembakan tersebut mereka ketahui.

JPU memeriksa para saksi satu per satu, sementara majelis hakim, terdakwa, dan tim penasihat hukum menyimak dengan saksama setiap kesaksian yang disampaikan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu juga dihadiri langsung oleh ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar. Ia tampak hadir di ruang pengunjung untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved