Kasus Narkoba di Sumbar
Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah
Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (12/11/2024). Penangkapan dilakukan di dua loka
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (12/11/2024). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan kedua pelaku berinisial F (23) dan DA (31).
"Untuk pelaku F kita ringkus saat sedang berada di pinggir jalan kawasan Jorong Gurun Aua, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumbar, sekira pukul 22.30 WIB," ujarnya, Rabu (13/11/2024).
"Selain itu, kita juga mengamankan pelaku DA di pinggir jalan kawasan Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, sekira pukul 21.30 WIB," sambungnya.
Ditangan pelaku F, polisi menemukan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik di dalam jok sepeda motor.
Baca juga: Banjir di Sijunjung Sumbar Surut, Warga Sumpur Kudus Gotong Royong Bersihkan Lumpur
"Kemudian dari pengakuan pelaku masih memiliki narkotika jenis ganja di rumahnya, kami pun langsung menuju rumah pelaku dan menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan beberapa narkoba jenis ganja yang terbungkus di beberapa plastik kecil lainnya," jelasnya.
Sementara itu, di tangan pelaku DA, polisi menemukan dua paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening.
"Kemudian dari pengakuan pelaku, ia memiliki narkotika jenis ganja lain di rumahnya. Selanjutnya kita bergerak ke rumah pelaku dan menemukan empat paket narkotika jenis ganja lainnya," jelas Safri.
"Kedua pelaku ini saling berhubungan selaku pengedar, namun berbeda tempat penangkapan, dengan barang bukti yang berbeda pula," sambungnya.
Terhadap kedua pelaku disangka dikenakan pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(*)
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sumbar, Mengaku Terjerumus karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Polda Sumbar Musnahkan 96 Kilo Narkoba Hasil Ungkap 37 Kasus, Sabu Direbus Pakai Cairan Pembersih |
![]() |
---|
Polda Sumbar Tangkap 56 Tersangka Narkoba pada Periode Juli-September, Sita 50 Kg Sabu & 49 Kg Ganja |
![]() |
---|
21 Paket Besar Ganja Diamankan dalam Mobil Innova di Rao Pasaman, 2 Orang Pria Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja yang Dikendalikan Narapidana dari Lapas Sawahlunto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.