Kasus Narkoba di Sumbar

Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah

Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (12/11/2024). Penangkapan dilakukan di dua loka

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Bukittinggi
Barang bukti yang diamankan dari pelaku F dan DA di Mapolresta Bukittinggi, Sumbar, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja pada Selasa (12/11/2024). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan kedua pelaku berinisial F (23) dan DA (31).

"Untuk pelaku F kita ringkus saat sedang berada di pinggir jalan kawasan Jorong Gurun Aua, Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumbar, sekira pukul 22.30 WIB," ujarnya, Rabu (13/11/2024).

"Selain itu, kita juga mengamankan pelaku DA di pinggir jalan kawasan Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, sekira pukul 21.30 WIB," sambungnya.

Ditangan pelaku F, polisi menemukan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik di dalam jok sepeda motor.

Baca juga: Banjir di Sijunjung Sumbar Surut, Warga Sumpur Kudus Gotong Royong Bersihkan Lumpur

"Kemudian dari pengakuan pelaku masih memiliki narkotika jenis ganja di rumahnya, kami pun langsung menuju rumah pelaku dan menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat dan beberapa narkoba jenis ganja yang terbungkus di beberapa plastik kecil lainnya," jelasnya.

Sementara itu, di tangan pelaku DA, polisi menemukan dua paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening. 

"Kemudian dari pengakuan pelaku, ia memiliki narkotika jenis ganja lain di rumahnya. Selanjutnya kita bergerak ke rumah pelaku dan menemukan empat paket narkotika jenis ganja lainnya," jelas Safri.

"Kedua pelaku ini saling berhubungan selaku pengedar, namun berbeda tempat penangkapan, dengan barang bukti yang berbeda pula," sambungnya.

Terhadap kedua pelaku disangka dikenakan pasal 114 Yo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved