Putusan MK Soal UU Ciptaker: Pekerja Kini Dapat Pilihan Libur 2 Hari Seminggu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu. 

Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.

Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?

Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.

"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.

Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved