Putusan MK Soal UU Ciptaker: Pekerja Kini Dapat Pilihan Libur 2 Hari Seminggu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Bisa libur 2 hari seminggu
MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.
Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
Padahal, UU Ketenagakerjaan sejak awal menyediakan opsi libur 2 hari seminggu untuk pegawai yang dibebaskan berdasarkan produktivitas masing-masing perusahaan.
Apa Dampak Putusan Ini bagi Pekerja dan Perusahaan?
Andi Gani Nena Wae, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan bahwa keputusan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang.
"Yang paling penting soal upah dihitung semua, lalu soal PHK tidak bisa lagi perusahaan PHK sewenang-wenang," tegasnya.
Andi Gani juga menambahkan, dengan adanya batasan bagi pekerja asing, setiap perusahaan kini wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.(*)
| Ahli: Perlindungan Wartawan tak Boleh Sekadar Formalitas, Sidang MK Dihadiri PWI, Dewan Pers dan AJI |
|
|---|
| DPR RI-Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Perlindungan Bagi Wartawan |
|
|---|
| DPR Hormati Gugatan Uang Pensiun di MK, Saan Mustopa Tegaskan Siap Ikuti Putusan |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Bikin Penanganan Pelanggaran Pilkada Lebih Cepat dan Jelas |
|
|---|
| Ketua Bawaslu Padang: Putusan MK Hapus Anggapan Bawaslu ‘Tak Bekerja’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/edung-Mahkamah-Konstitusi-MK-Jala.jpg)