Putusan MK Soal UU Ciptaker: Pekerja Kini Dapat Pilihan Libur 2 Hari Seminggu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu. 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Cipta Kerja, memberikan opsi bagi pekerja untuk mendapatkan libur 2 hari dalam seminggu. 

Keputusan ini merespons kekhawatiran serikat buruh terhadap hak pekerja yang sebelumnya dibatasi dalam aturan yang hanya memberi libur satu hari dalam seminggu.

Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mendapat respons positif dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan melakukan perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

"Ada 21 pasal yang diubah oleh MK," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Perubahan ini merespons kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja yang terancam oleh perimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca juga: Dewa United Hadapi Ujian Berat di Kandang Borneo FC, Jan Riekerink Ingatkan Pemain Tetap Rendah Hati

Berikut poin penting putusan MK:

Keterbatasan Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, dengan perhatian khusus terhadap pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, tiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan yang tersedia. 

Penggunaan tenaga kerja asing diperbolehkan apabila jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja Indonesia. 

Namun, penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Jangka Waktu Pekerjaan: Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat melebihi lima tahun

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama lima tahun. 

Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved