Kasus Asusila di Padang
3 Remaja di Padang Sumbar Gilir Anak di Bawah Umur, Kini Berurusan dengan Polisi
Tiga orang Anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga orang Anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Informasi yang dihimpun tribunpadang.com diketahui satu orang dari pelaku merupakan mantan pacar dari korban. Diduga korban digilir oleh ketiga ABH yang saat ini telah diamankan oleh PPA Sat Reskrim Polresta Padang.
Untuk korban diketahui berinisial ZDA (12). Sedangkan untuk ketiga ABH berinisial RS (15), FS (15), dan MF (17). Saat ini, ketiga ABH sudah diamankan di Polresta Padang.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Rabu (30/10/2024). Sedangkan ketiga ABH diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang pada Kamis (31/10/2024).
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa korban ini dibawa oleh terlapor dan pulangnya sudah malam. Karena merasa curiga dan khawatir, orang tua bertanya korban habis dari mana hingga terlambat pulang," kata Kanit IV Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, Jumat (1/11/2024).
Setelah ditanya orang tua, korban pun menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban
"Namun, terduga pelakunya juga merupakan anak berhadapan dengan hukum atau ABH, dan masih di bawah umur juga. Untuk ABH ini ada tiga orang," sebutnya.
Ipda Nofiendri menyebutkan satu orang dari ABH merupakan mantan pacarnya. Awalnya akun WhatsApp korban dalam penguasaan ABH berinisial RS yang merupakan mantan pacarnya.
Selanjutnya, korban meminta akun WhatsApp tersebut, kemudian pelaku dan korban berkomunikasi melalui handphone. Setelah itu, terlapor ABH menjemput korban ke rumahnya.
"Korban pun dibawa ke sebuah rumah oleh ABH. Kemudian di rumah tersebut korban diduga digilir. Untuk korban dan pelaku masih bersekolah dengan status pelajar," ujar Ipda Nofiendri.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menyebutkan kejadian berawal ketika korban meminta agar terlapor dengan inisial RS untuk mengembalikan akun WhatsApp miliknya.
Kemudian, terlapor berinisial RS yang merupakan mantan pacar korban mengatakan bersedia mengembalikan akun WhatsApp tersebut asalkan korban mau berhubungan badan.
"Karena didesak oleh terlapor berinisial RS, akhirnya korban mau bertemu dengan RS. Namun, ternyata terlapor juga mengajak temannya FS. Setelah itu, inisial RS juga mengajak inisial MF untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor," sebutnya.
Ketiga ABH tersebut membawa korban ke rumah milik paman dari terlapor inisial F. Pada saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Sesampainya di rumah tersebut, terlapor menyetubuhi korban secara bergantian.
"Setelah itu, ABH inisial RS mengantarkan kembali pulang korban. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak terima dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Polda Sumbar Cek Dugaan Anggota Polisi Digerebek Warga di Kos Wanita Padang |
![]() |
---|
VIRAL Warga Gerebek Pria Diduga Polisi di Kos Wanita Azizi Padang saat Subuh |
![]() |
---|
Cabuli Kerabat Istri dan Mangkir dari Panggilan Polisi, Pria Paruh Baya di Padang Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Mekanik di Padang Setubuhi Anak Tiri, Sudah Berulang Kali Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.