Kasus Asusila di Padang
Cabuli Kerabat Istri dan Mangkir dari Panggilan Polisi, Pria Paruh Baya di Padang Dijemput Paksa
Polresta Padang menjemput paksa seorang pria paruh baya setelah dilaporkan mencabuli seorang remaja, Jumat (25/10/2024). Dia berinisial E (60)..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang menjemput paksa seorang pria paruh baya setelah dilaporkan mencabuli seorang remaja, Jumat (25/10/2024).
Dia berinisial E (60), seorang buruh harian lepas, warga Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
E digelandang ke Mapolresta Padang lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial KO (13).
"Sesuai dengan Laporan Polisi yang masuk, perkaranya adalah dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kanit IV Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Nofiendri, Rabu (30/10/2024).
Nofiendri menuturkan, tindak pidana pencabulan ini dilakukan pelaku pada 13 Juli 2024 silam.
Dia melancarkan aksinya di dalam kamar tempat korban beristirahat. Adapun korban adalah kerabat istrinya yang menumpang untuk tinggal di kediamannya.
"Korban tinggal di rumah terduga pelaku kurang lebih selama 1,5 bulan," kata Nofiendri.
Baca juga: Cara Licik Dukun Cabul di Lima Puluh Kota Tipu Suami Korban: Meditasi Pegang Telur Minta Kesembuhan
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban.
Hal ini bermula saat pelaku yang saat itu melecehkan korban dipergoki oleh istrinya yang kemudian menyampaikannya ke kakak korban.
"Istri dari terduga pelaku memberitahukan kejadian kepada pelapor selaku kakak kandung. Karena tidak terima, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Padang," ujarnya.
Yanti bilang, pihaknya yang mendapatkan laporan pun memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Namun hingga pemanggilan kedua, pelaku tak kunjung datang.
Pelaku yang mangkir pun akhirnya dijemput paksa dan dibawa ke Polresta Padang.
"Kemudian dilakukan gelar penetapan tersangka terhadap terlapor (pelaku). Setelah itu, tersangka diamankan," kata .
Nofiendri menambahkan, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Polda Sumbar Cek Dugaan Anggota Polisi Digerebek Warga di Kos Wanita Padang |
![]() |
---|
VIRAL Warga Gerebek Pria Diduga Polisi di Kos Wanita Azizi Padang saat Subuh |
![]() |
---|
3 Remaja di Padang Sumbar Gilir Anak di Bawah Umur, Kini Berurusan dengan Polisi |
![]() |
---|
Bejat! Seorang Mekanik di Padang Setubuhi Anak Tiri, Sudah Berulang Kali Sejak Korban Masih SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.