Kematian Gadis Penjual Gorengan

Terungkap! Peran In Dragon Bobol Sekolah Sebelum Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Kasus pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus menguak fakta baru.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Polres Padang Pariaman saat jumpa pers terkait pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari Indra Septiarman alias In Dragon Rabu (23/10/2024). Dia bersama paman dan kerabat ditetapkan sebagai tersangka kasus lain yakni pencurian. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasus pembunuhan sadis terhadap gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terus menguak fakta baru. 

In Dragon atau Indra Septiarman bukan hanya pelaku pembunuhan, bersama komplotannya ternyata ia juga terlibat aksi pencurian.

Dalam pers rilis bersama awak media di Mapolres Padang Pariaman pada Rabu (23/10/2024), Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyebut, In Dragon dalam kasus pencurian ini beraksi bersama pamannya DN dan sepupunya HS.

Ketiganya beraksi di SMPN 1 Kayu Tanam, mencuri mesin pompa air dengan motif mendapatkan uang untuk foya-foya.

"Ketiganya ini beraksi satu hari sebelum, In Dragon melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan," tutur Kapolres pada awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tersangka Korupsi Ganti Rugi Tol Padang-Pekanbaru Ditahan di Rutan, 9 Tahanan Kota

Dalam aksinya ketiga pelaku memainkan perannya masing-masing, dimana In Dragon sebagai otak utama dan eksekutor dalam kasus ini.

In Dragon dalam aksinya langsung memanjat dan merusak pagar, lalu mengambil empat unit mesin air.

Sedangkan HS berperan sebagai pemberi saran lokasi pencurian dan menyediakan alat untuk memudahkan In Dragon beraksi.

Lalu, DN berperan sebagai orang yang menyimpan dan menjual barang hasil curian. Penjualan barang hasil curian itu dilakukan bersama In Dragon.

Barang hasil curian itu dijual ketiganya dengan harga berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 170 ribu.

Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved