PPPK 2024

Segera Daftar! Pendaftaran PPPK Guru 2024 Ditutup Besok, Simak Caranya

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1 meliputi Guru Prioritas/P1, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Guru non-ASN yang terdaftar dala

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Kemendikbud
Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 akan ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pendaftaran PPPK Guru 2024 periode 1 akan ditutup besok, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 23.59 WIB. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemdikbud RI) mengingatkan pelamar untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Bagi Bapak/Ibu pelamar Seleksi ASN PPPK 2024 Periode 1 diharap untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran, termasuk kelengkapan administrasi, pada laman sscasn.bkn.go.id/ sebelum Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB!," tulis Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, hari ini, Sabtu (19/10/2024).

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1 meliputi Guru Prioritas/P1, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Adapun syarat dan cara daftar seleksi PPPK Guru 2024 periode 1, mengutip surat edaran resminya sebagai berikut.

Baca juga: KPU Sijunjung Bersama PPK dan PPS Uji Coba Sirekap Pilkada 2024

Cara Daftar PPPK Guru 2024 Periode 1

1. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi akun melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id; 

2. Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan; 

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar); 

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK; 

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan; 

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada; 

7. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan;

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai tempel/e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan 

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar tidak dapat mengubah data kembali).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved