Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Pelaku Eksploitasi Adik Tiri Ditembak Polisi dan BNN Gagalkan Peredaran 624 Kg Ganja

Tersangka utama kasus eksploitasi adik tiri di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), dihadiahi timah panas akibat melawan petugas kepolisian dengan senja

Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Pelaku utama eksploitasi adik tiri di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) saat digiring oleh polisi di Mapolres Pariaman, Rabu (16/10/2024). Dia ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut) usai melarikan diri. 

Oleh karena itu dilaksanakan kegiatan konferensi pers yang dihadiri Kepala BNN RI dan Forkopimda Provinsi Sumatera Barat di Kantor BNNP Sumbar.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan kepada anggota BNN baik pusat baik dari Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran dibantu Polda Sumbar, TNI, dan informasi dari masyarakat sehingga dapat mengungkap kasus yang cukup luar biasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Sumbar Rilis Penyitaan 624 Kg Ganja, Kepala BNN RI Hadir Langsung di Padang

"Kasus yang menurut saya sangat luar biasa, yaitu menangkap tujuh orang tersangka dengan barang bukti 624 kilogram ganja. Saya baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala BNN RI, dan rasanya ini yang terbesar untuk pengungkapan narkoba ganja," kata Marthinus Hukom.

Konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 624 kilogram dari tujuh orang pelaku oleh BNN Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/10/2024).
Konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 624 kilogram dari tujuh orang pelaku oleh BNN Provinsi Sumatera Barat, Jumat (18/10/2024). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Kronologi Pengungkapan 264 Kilogram Ganja

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan untuk pelaku ada tujuh orang lelaki yang berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 624.507,41 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang, Sumbar. 

Selanjutnya ada tiga barang bukti kendaraan yang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut.

"Jadi mobil Granmax menjemput dari Batusangkar ke Medan, kemudian saat di Medan ada mobil Mitsubishi L300 yang dibawa oleh inisial E. Tersangka inisial E inilah yang berhubungan ke tempat sumber ganja di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh," ujar Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Baca juga: Polisi Ungkap Penemuan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi Sumbar, Diduga Kiriman Cilegon

Inisial E yang pernah diputus penjara 17 tahun dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan menjalani hukuman 10 tahun penjara dan setelah keluar kembali berulah dengan berhubungan dengan pelaku lainnya.

"Jadi inisial E berhubungan dengan pelaku lainnya yang memesan dari Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Jadi, harga barang ini sekitar Rp 600 juta rupiah dan baru dibayar Rp220 juta rupiah, sisanya akan dicicil. Barang yang telah diamankan ini dari hasil penelusuran adalah untuk konsumsi di Padang, Sumatera Barat," sebutnya.

Pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang bersama tersangka lainnya berinisial R, P, dan Z, diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keempat pelaku tersebut terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Sumatera Barat bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dan warna silver hitam yang beriringan.

Kemudian dilakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Baca juga: Kesaksian Ketua RT 2/RW 2 Puhun Tembok Bukittinggi Soal Pengungkapan Ganja 3 Karung: Pelakunya Kabur

Sekitar pukul 09.00 WIB petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Dari sini, empat pelaku berinisial K, R, P dan Z diamankan. Tim BNN melakukan penggeledahan di dua unit mobil Daihatsu Grandmax dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved