Kecekaan KA di Sumbar
Kecelakaan Truk dan Kereta Api di Padang Pariaman Sumbar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Pemilik jalan bertanggung jawab untuk mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dinilai membahayakan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.
Pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk perlintasan di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati/Wali Kota.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar As’ad.
Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan).
| Pemuda Asal Payakumbuh Sumbar, Raih Penghargaan dari UNESCO, Apple hingga NASA Usai Temukan Bug |
|
|---|
| FIF Group Simpang Empat Gandeng PMI Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Peringati Hari Guru Nasional KKG Gugus II Lembah Segar Sawahlunto Gelar Lomba Kreativitas |
|
|---|
| 5 Fakta Seputar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Temukan Perbedaan 5 Adegan |
|
|---|
| Semarak Jambore Kader PKK Pasbar: Ajang Kreasi, Inovasi dan Penguatan 10 Program Pokok PKK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Truk-bermuatan-batu-terlibat-kecelakaan-lalu-lintas-dengan-Kereta-Api.jpg)