Kecekaan KA di Sumbar
Kecelakaan Truk dan Kereta Api di Padang Pariaman Sumbar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Pemilik jalan bertanggung jawab untuk mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dinilai membahayakan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.
Pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk perlintasan di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati/Wali Kota.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar As’ad.
Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan).
Harga Cabai Meroket Tembus Rp110 Ribu di Pekanbaru Efek Longsor Kelok 9 Sumbar |
![]() |
---|
Hasil BRI Super League, Semen Padang FC Tumbang 0-1 dari Persebaya Surabaya |
![]() |
---|
Babak Pertama, Semen Padang FC Tahan Imbang Persebaya Surabaya 0-0 |
![]() |
---|
Terjebak 9 Jam di Kelok 9, Sopir Sayur Merugi Besar, Perjalanan ke Pekanbaru Gagal Total |
![]() |
---|
Rektor Efa Yonnedi Jadi Invited Speaker di HEPCON 2025, Perkuat UNAND sebagai Unggulan di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.