Kecekaan KA di Sumbar

Kecelakaan Truk dan Kereta Api di Padang Pariaman Sumbar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas KAI Divre II Sumbar
Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).

Akibat kejadian ini, sopir truk dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di perlintasan tidak terjaga pada km 45+580 antara Lubuk Alung dan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sekitar pukul 14.50 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA B16 Lembah Anai yang melayani rute Duku - Kayu Tanam dengan satu unit truk bermuatan batu tersebut.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan KA B16 Lembah Anai mengalami kerusakan pada tuas claw lokomotif yang patah.

"Truk juga mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi sementara, baik petugas maupun penumpang KA tidak ada yang terluka," kata M. As'ad Habibuddin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Kereta Api vs Motor di Padang, Honda Beat Roboh, Darah Terlihat di Rel

Namun, sopir truk mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

KA B16 Lembah Anai kemudian diberangkatkan kembali ke Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB.

As’ad menegaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. 

Oleh karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.

Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan bertanggung jawab untuk mengelola perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan yang dinilai membahayakan.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalan.

Pengelolaan perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, sedangkan untuk perlintasan di jalan provinsi oleh Gubernur, dan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati/Wali Kota.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," ujar As’ad.

Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan).

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved