WNA Diamankan di Pasaman Barat

Dua WNA yang Diduga akan Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat Sumbar Dikenakan Deportasi

Dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dikenakan sanksi deportasi.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito saat diwawancarai terkait WNA diduga meresahkan di Pasaman Barat, Kamis (17/10/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dikenakan sanksi deportasi. 

Sementara ibu dan anak-anak mereka tidak dikenakan sanksi, namun mereka tetap akan pulang bersama suaminya. 

Pihak imigrasi masih menunggu tanggapan resmi dari negara asal WNA terkait prosedur pemulangan, dengan Inggris dan Norwegia telah mengonfirmasi kehadiran warganya di Indonesia. 

"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito

"Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya."

"Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan Kantor Imigrasi 7 WNA Diamankan di Pasaman Barat Sumbar, Diduga Sebarkan Aliran Sesat

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengatakan pihaknya telah mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024). 

Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Budiman Hadiwasito mengatakan WNA yang diamankan yaitu sebanyak tujuh orang yang terdiri atas satu keluarga dan satu orang lainnya.

Ketujuh orang itu ialah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris dan Osama (35) warga negara Norwegia.

"Iya benar kemarin kita mengamankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama tim PORA kita dan unsur terkait lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kita diminta untuk mengamankan para WNA," ujarnya.

Baca juga: WNA Inggris dan Norwegia Diamankan di Sumbar, Diduga akan Sebarkan Aliran Sesat di Pasaman Barat

Diketahui, tim gabungan pengawas aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah warga negara asing ( WNA ) yang diduga akan menyebarkan aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan tim gabungan menemukan sebanyak tujuh orang WNA yang tinggal di Wisma Bancah Tarok, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Ada tujuh orang WNA yang kita temukan, enam orang berkewarganegaraan Inggris dan satu orang dari Norwegia. Mereka memiliki dokumen administrasi yang sah berdasarkan paspor yang dimilikinya, namun memiliki tujuan yang sesat,” ungkapnya ketika dikonfirmasi Tribunpadang.com pada Kamis (17/10/2024) siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved