WNA Diamankan di Pasaman Barat

Penjelasan Kantor Imigrasi 7 WNA Diamankan di Pasaman Barat Sumbar, Diduga Sebarkan Aliran Sesat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito saat diwawancarai terkait WNA diduga meresahkan di Pasaman Barat, Kamis (17/10/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/10/2024). 

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan WNA yang diamankan yaitu sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu keluarga dan satu orang lainnya.

Ketujuh orang itu adalah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris dan Osama (35) warga negara Norwegia.

"Iya benar kemarin kita mengamankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama tim PORA kita dan unsur terkait lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: VIDEO Kiamat Kecil Israel Dihantam 28.581 Rudal dari 6 Front Perlawanan, Jantung Zionis Meledak

"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kita diminta untuk mengamankan para WNA," sambungnya.

Selanjutnya, kata Budiman, WNA yang diamankan tersebut dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu.

Budiman mengungkapkan yang mendapatkan tindakan detensi hanya dua orang dewasa saja. Sementara itu, wanita dan anak-anak ditempatkan disebuah rumah kos/kontrakan.

"Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan," katanya.

Budiman juga mengatakan pihaknya saat masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.

Baca juga: VIDEO Netanyahu Kaget IDF Temukan Senjata Canggih Rusia di Terowongan Hizbullah

"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," ujarnya.

"Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved