TOPIK
WNA Diamankan di Pasaman Barat
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akan mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dari..
-
ementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti dugaan penyebaran aliran sesat oleh tujuh orang Warga Negara Asing (WNA)
-
Dua warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran sesat di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dikenakan sanksi deportasi.
-
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat,
-
Tim gabungan pengawas aliran kepercayaan masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah warga negara asing ( WNA )