WNA Diamankan di Pasaman Barat

7 WNA Penyebar Aliran Sesat di Pasaman Barat Sumbar Dipulangkan Hari Ini

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akan mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dari..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
WNA yang diduga meresahkan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar saat diamankan oleh tim gabungan, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sumatera Barat (Sumbar) akan mendeportasi tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan dari Kabupaten Pasaman Barat beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan tujuh WNA yang sebelumnya diamankan karena diduga meresahkan karena mencoba menyebarkan aliran sesat akan dipulangkan hari ini, Senin (21/10/2024).

"Semua WNA yang kita amankan kemarin di Pasaman Barat saat ini dalam proses pendeportasian. Dijadwalkan sore ini akan dipulangkan ke negaranya," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Budiman, para WNA nantinya akan dikawal hingga keberangkatan menuju negaranya masing-masing.

"Nanti akan dilakukan pengawasan keberangkatan oleh petugas hingga embarkasi terakhirnya yaitu bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/10/2024) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito mengatakan WNA yang diamankan yaitu sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu keluarga dan satu orang lainnya.

Baca juga: WNA Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak di Kepulauan Mentawai Sumbar, Ini Tanggapan Dinas Pariwisata

Ketujuh orang itu adalah Anaya Kaur (6), Priya Kurji (37), Muhammed Abdullah Sufian (1), Khadijjah (3), Krillan (39), Sianna (8) yang merupakan warga negara Inggris dan Osama (35) warga negara Norwegia.

"Iya benar kemarin kita mengamankan tujuh orang WNA terkait adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama tim PORA kita dan unsur terkait lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

"Karena diduga mengganggu dan membuat resah warga, jadi kita diminta untuk mengamankan para WNA," sambungnya.

Selanjutnya, kata Budiman, WNA yang diamankan tersebut dilakukan tindakan detensi untuk sementara waktu.

Budiman mengungkapkan yang mendapatkan tindakan detensi hanya dua orang dewasa saja. Sementara itu, wanita dan anak-anak ditempatkan disebuah rumah kos/kontrakan.

"Kalau ibu dan anak-anak ini hanya mengikut saja, sementara kedua laki-laki dewasa ini yang diduga meresahkan," katanya.

Budiman juga mengatakan pihaknya saat masih menunggu proses tanggapan dari perwakilan negara WNA tersebut terkait prosedur pemulangan ke negara masing-masing.

"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara yang ibu dan anak-anak tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," ujarnya.

"Untuk pihak negara Inggris sudah koresponden kepada kita, sudah menanyakan terkait warganya. Tapi kita masih menunggu jawaban tindak lanjutnya. Untuk warga Norwegia kita juga masih menunggu, jika sudah ada kepastian maka akan langsung kita arahkan untuk pulang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved