Operasi Zebra Singgalang 2024

Hari Pertama Operasi Zebra Singgalang 2024, Puluhan Pengendara di Kota Padang Ditilang Polisi

Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024, puluhan pengendara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditilang polisi, Senin ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024, puluhan pengendara ditilang di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024, puluhan pengendara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditilang polisi, Senin (14/10/2024).

Pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dimana dimulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024.

"Untuk hari pertama, untuk kendaraan sepeda motor ada sebanyak 45 pengendara. Sedangkan untuk mobil ada dua pengendara," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang, Iptu Rudi Chandra.

Terhadap 45 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar didominasi pelanggaran berupa tidak memakai helm, knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya, dan pengendara di bawah umur.

Pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2024 hari pertama dilaksanakan di depan Polsek Koto Tangah, Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Untuk pelaksanaan hari pertama ditemui masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, terdapat juga pengendara yang kucing-kucingan dengan kita," ujarnya.

Oleh karena itu, Iptu Rudi Chandra mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, dan menaati peraturan lalu lintas.

Baca juga: Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Singgalang 2024, Dimulai Hari Ini hingga 2 Pekan ke Depan

10 Pelanggaran Prioritas

Inilah 10 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Singgalang 2024.

Operasi Zebra Singgalang 2024 dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2024.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan selama 14 hari.

Tujuannya dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kesadaran hukum para pengendara mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, dalam operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kejahatan bermotor.

"Untuk pelanggaran prioritas terdiri dari pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Kompol Alfin.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.

Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara yang menerobos traffic light.

"Mengemudi dengan melawan arus lalu lintas, menggunakan handphone pada saat berkendara," ujarnya.

Selain itu, kendaraan pribadi menggunakan lampu isyarat (strobo), dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved