Operasi Zebra Singgalang 2024

Operasi Zebra Sabtu Malam di Pasbar Sumbar, Puluhan Pengendara Terjaring Razia, Didominasi Roda 2

Jajaran Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap para ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Personel Satlantas Polres Pasaman Barat saat memeriksa salah satu pengendara roda empat dalam operasi zebra Singgalang 2024 di halaman Mako Satlantas setempat, Sabtu (19/10/2024) malam.  

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Jajaran Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap para pengendara kendaraan bermotor dalam Operasi Zebra Singgalang 2024 yang dipusatkan di Halaman Mako Satlantas setempat, Sabtu (19/10/2024) malam.

Penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran kasatmata dan menggunakan knalpot brong serta lampu tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Penindakan kita lakukan secara stationer dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor,” Kata Kasat Lantas AKP Rina Aryanti kepada tribunpadang.com di Simpang Empat, Sabtu.

Baca juga: Operasi Zebra Singgalang 2024 di Pasbar Sumbar: Puluhan Pengendara Ditilang, 2 Kecelakaan Terjadi

Dijelaskan, bahwa sasaran penindakan pelanggaran lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor yakni pengemudi yang masih berusia di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Penindakan juga dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya,” ungkapnya.

Kemudian, hal ini juga dalam rangka operasi zebra Singgalang 2024 yang berlangsung dari tanggal 14-27 Oktober 2024 mendatang.

"Sebanyak 62 unit kendaraan yang berhasil kita tindak, yaitu tujuh unit roda empat, 28 unit roda dua, tiga unit roda enam, 14 lembar STNK dan 10 lembar SIM,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, hal itu bertujuan untuk mengurangi resiko fatalitas kecelakaan lalulintas.

"Sebelum berkendara pastikan bahwa administrasi dan surat kelengkapan kendaraan terbawa. Patuhi aturan berlalulintas, sayangi diri kita sendiri dan keluarga yang menunggu di rumah, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved