Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Serda Adan Menyesal Bunuh Iwan Sutrisman
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (10/10/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Terdakwa juga terdengar mengucap doa, berharap ia taubat dan dosa-dosanya diampuni Tuhan Yang Maha Esa.
Serda Hum Fiktor Nainggolan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana yang didakwakan oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa, oleh karenanya pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, terdakwa telah mengakui semua yang telah dilakukan dengan tujuan dapat meringankan hukuman, kejujuran, keterbukaan, keterangan dan tidak berbelit-belit terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa," kata Fiktor.
Ia melanjutkan, mengingat bahwa tujuan hukum tidaklah semata-semata mempidana orang yang bersalah yang melakukan tindak pidana, namun juga mempunyai tujuan untuk membimbing dan melakukan pembinaan terhadap para prajurit agar dapat insaf dan kembali ke jalan yang benar.
Dengan demikian, katanya, dengan kejujuran terdakwa, diharapkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa.
"Terdakwa masih tulang punggung keluarga dan dapat memperbaiki diri hingga menjadi orang yang berguna. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon bersikap yang seadil-adilnya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan hukuman kurungan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah; dakwaan primer, yakni secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis: Pembunuhan, Penipuan, Sembunyikan Kematian
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Untuk diketahui juga, terdakwa Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.
Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.
Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.
4 BERITA POPULER SUMBAR: Pemuda di Agam Perbaiki Jalan Rusak & Angin Kencang Rusak Tenda Pernikahan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Pemko Dirikan Posko Pengaduan Kebakaran, 21 Tahun Merintis Lenyap Seketika |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Gapura Roboh di Indarung, Lahan Terbakar, Harga TBS Sawit |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sumbar: Belasan Motor Terjaring Operasi Cipta Kondisi, Tawuran Remaja dan Kebakaran |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.