Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Serda Adan Menyesal Bunuh Iwan Sutrisman

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Kamis (10/10/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Ist
Truk terlibat kecelakaan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (10/10/2024). 

Sedangkan pengemudi Mitsubishi Colt Diesel bermuatan besi BA 8597 AP bernama Asep Harefa dan pengemudi mobil tangki semen merek Hino tidak mengalami apa-apa.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Kejadian berawal ketika mobil truk Colt Diesel bermuatan pasir BH 8360 FO datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang dalam kecepatan sedang.

"Diduga kendaraan truk Colt Diesel pasir mengalami hilang kendali ke arah kanan jalan akibat menghindari mobil minibus yang belum diketahui nopol kendaraannya," kata AKP Hendrianto.

Ia menyebutkan, truk Colt Diesel pasir mengambil arah kanan jalan dikarenakan bus yang ada di depannya berhenti mendadak.

Pada saat hilang kendali, truk Colt Diesel pasir menabrak mobil Isuzu Tranex BA 7037 CU yang datang  dari arah berlawanan.

Setelah itu, truk Colt diesel pasir BH 8360 FO menabrak mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan besi BA 8597 AP yang berada di depannya.

"Terakhir, kendaraan truk Colt Diesel bermuatan pasir menabrak truk tangki semen merek Hino B 9255 BFU yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang menuju Bukittinggi," pungkasnya.

Serda Adan Menyesal Bunuh Eks Casis TNI Asal Nial

Sidang lanjutan kasus kematian eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024).

Adapun agenda pada sidang kali ini ialah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Serda Adan.

Hanya saja, terdakwa dan penasihat hukumnya hanya menyampaikan permohonan keringanan hukuman (clemency) setelah pada sidang sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan tampak menangis terisak-isak. Ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Majelis hakim yang kami muliakan, Kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat," kata Serda Adan di depan majelis hakim.

Terdakwa mengakui tindakan yang telah ia lakukan mencoreng nama Polisi Militer Angkatan Laut, TNI Angkatan Laut, orang tua, seluruh keluarga besar, dan sanak famili.

Serda Adan menyebut bahwa dirinya dibesarkan keluarga dengan kasih sayang, mengajarkan nilai-nilai agama, disekolahkan di pondok pesantren, hingga akhirnya bertugas sebagai prajurit TNI AL di Pomal Nias.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI AL Asal Nias Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas," ujarnya menangis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved