Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Penjara Seumur Hidup, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis: Pembunuhan, Penipuan, Sembunyikan Kematian

Serda Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus kematian eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.comw
Sidang lanjutan kasus kematian eks calon siswa casis Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal pada Kamis (3/10/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Serda Pom Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus kematian eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Militer I-03 Padang pada Kamis (3/10/2024) siang.

Oditur menuntut Serda Adan dengan tiga pasal, yakni pasal pembunuhan, penipuan, dan menyembunyikan kematian seseorang.

Dengan pengenaan pasal berlapis ini, selain pidana pokok dengan hukuman penjara seumur hidup, Oditur juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan agar ia dipecat sebagai prajurit TNI.

"Karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang prajurit TNI," kata Salmon.

"Oleh karena itu, kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," tambahnya.

Salmon menjabarkan, pasal kesatu, primer, yang dikenakan terhadap terdakwa yaitu secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca juga: Beri Kesaksian dalam Sidang, Keluarga Eks Casis TNI Asal Nias Ungkap Sederet Kebohongan Serda Adan

Pasal kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pasal ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Oditur yang diwawancarai usai pelaksanaan sidang mengatakan, dalam melakukan penuntutan terhadap seseorang tidak hanya sekedar menjatuhkan pidana, tetapi Direktorat Militer Padang mengajukan rencana tuntutan (Rentut) itu kepada Oditur Jendral di Jakarta.

"Di sana ada pejabat-pejabat yang sudah ahli di bidangnya, dari Rentut Oditur Militer ini kemudian dirapatkan di sana dengan berbagai pendapat dari para ahli. Karena Oditur Jendral itu kan punya staf ahli, sehingga dari pendapat itulah kemudian turun surat kepada kami untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dengan pidana pokok seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," katanya.

Ia menjelaskan, dalam tuntutan oditur tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.

"Artinya sebagaimana dalam tuntutan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 bertindak sebagai hakim ketua; Letkol Chk Abdul Halim, dan selaku hakim anggota; Mayor Chk Asep Hendra, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, sedangkan panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved