OTT KPK di Kalsel
KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca juga: VIDEO KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terjaring
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengaturan proyek, dengan nilai sementara mencapai Rp 1 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola, Kolam Renang, dan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee sebesar 500 dolar Amerika Serikat untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dikenakan pasal-pasal dalam UU Tipikor, sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar ketentuan yang sama.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, di mana enam dari tujuh tersangka langsung ditahan.
Sahbirin Noor tidak termasuk dalam kelompok yang ditangkap saat OTT tersebut.
(Tribunnews, Banjarmasinpost.co.id)
Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibatalkan, Pengadilan Putuskan tidak Sah |
![]() |
---|
UPDATE OTT KPK di Kalsel, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan |
![]() |
---|
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Diduga Melarikan Diri |
![]() |
---|
7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti |
![]() |
---|
OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Ditangkap dan Uang Rp10 Miliar Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.