OTT KPK di Kalsel

KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor

Editor: Rizka Desri Yusfita
Biro Adpim Setdaprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Sampai kini belum diketahui dimana dan kemana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, jubir KPK beri kepastian pemanggilan 

- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

- Sugeng Wahyudi (swasta)

-  Andi Susanto (swasta)

Baca juga: VIDEO KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terjaring

Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengaturan proyek, dengan nilai sementara mencapai Rp 1 miliar. 

Jumlah tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola, Kolam Renang, dan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee sebesar 500 dolar Amerika Serikat untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dikenakan pasal-pasal dalam UU Tipikor, sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar ketentuan yang sama.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, di mana enam dari tujuh tersangka langsung ditahan. 

Sahbirin Noor tidak termasuk dalam kelompok yang ditangkap saat OTT tersebut.

(Tribunnews, Banjarmasinpost.co.id)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved