OTT KPK di Kalsel
KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sapaan Paman Birin dan merupakan politikus Partai Golkar, tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Hingga kini, Paman Birin belum muncul di publik sejak terungkapnya kasus OTT di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca juga: 7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi tim penyidik akan memanggil Sahbirin Noor untuk memberikan keterangan.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ungkap Tessa saat dihubungi pada Jumat (11/10/2024).
Perlu diketahui, KPK telah mencegah Sahbirin Noor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 Oktober 2024.
Terkait jadwal pemanggilan, Tessa mengisyaratkan agar menunggu informasi lebih lanjut.
"Untuk waktunya akan disampaikan pada saatnya," tuturnya.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Ditangkap dan Uang Rp10 Miliar Disita
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Sebagai Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan, ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang dibiayai oleh Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yaitu:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (swasta)
- Andi Susanto (swasta)
Baca juga: VIDEO KPK Gelar OTT di Lingkungan Pemprov Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Sahbirin Noor Terjaring
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengaturan proyek, dengan nilai sementara mencapai Rp 1 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait proyek pembangunan Lapangan Sepakbola, Kolam Renang, dan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee sebesar 500 dolar Amerika Serikat untuk pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya dikenakan pasal-pasal dalam UU Tipikor, sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar ketentuan yang sama.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, di mana enam dari tujuh tersangka langsung ditahan.
Sahbirin Noor tidak termasuk dalam kelompok yang ditangkap saat OTT tersebut.
(Tribunnews, Banjarmasinpost.co.id)
Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibatalkan, Pengadilan Putuskan tidak Sah |
![]() |
---|
UPDATE OTT KPK di Kalsel, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan |
![]() |
---|
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Diduga Melarikan Diri |
![]() |
---|
7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti |
![]() |
---|
OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Ditangkap dan Uang Rp10 Miliar Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.