Kematian Gadis Penjual Gorengan
79 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Nia di Padang Pariaman, Indragon Diduga Terjerat Pasal 340 KUHP
Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari berlangsung intensif dengan 79 adegan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari berlangsung intensif dengan 79 adegan di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin (7/10/2024).
Proses reka ulang ini melibatkan tersangka tunggal, IS (26) atau Indragon, dan menjadi bagian penting dalam penyelidikan kasus tersebut.
Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.
"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.
Baca juga: Kunjungi Keluarga Nia, Mahyeldi Tegaskan Pelaku Harus Dihukum Seadil-adilnya
Ia menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.
Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon mengadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.
"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.
Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.
Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Dilakukan di 8 TKP
Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.
"Dugaan adanya pembunuhan berencana masih perlu kami dalami," ujarnya.
Perlu diketahui, pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun
Dalam rekonstruksi ini Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut ada sekitar 680 personel gabungan yang dilibatkan.
"Kami turut dibantu oleh Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, dan Dishub dalam proses rekonstruksi ini," ujarnya.
Keterlibatan ratusan personel ini menimbang, tersangka In Dragon langsung dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Terlihat seluruh lokasi tempat kejadian petugas tim gabungan sudah berjaga di lokasi.
Ratusan warga juga sudah mulai berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi.
Baca juga: Peran MJ dalam 10 Hari Pelarian In Dragon Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.