Kematian Gadis Penjual Gorengan

Peran MJ dalam 10 Hari Pelarian In Dragon Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Kesulitan polisi dalam menangkap IS tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, bermula dari adanya indikasi ...

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/RahmatPanji
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, memberikan keterangan terkait tersangka baru kasus gadis penjual gorengan berinisial MJ, Sabtu (28/9/2024). Tersangka baru ini merupakan mamak atau paman pelaku IS. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kesulitan polisi dalam menangkap IS alias In Dragon tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, bermula dari adanya indikasi merintangi penyidikan oleh paman tersangka berinisial MJ.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, MJ mulai memainkan perannya saat polisi sudah menemukan jenazah gadis penjual gorengan terkubur tanpa busana (Minggu).

Jenazah korban ditemukan dalam lubang dengan kedalaman dan besar lubang kurang lebih satu meter, setelah dinyatakan hilang.

Melalui penemuan jenazah itu, berdasarkan keterangan saksi yang ada saat korban dinyatakan hilang, MJ, IS dan dua orang lainnya, menjadi orang terakhir yang membeli gorengan dan melihat korban.

"Saat jenazah ditemukan, Tim Opsnal Reskrim menelefon MJ, menanyakan keberadaan IS. Tapi MJ mengaku tidak tahu," ujar Kapolres.

Di hari yang sama, berjarak 30 menit dari panggilan telefon itu, MJ langsung mencari IS yang saat itu masih di tempat kerja.

Sampai di lokasi kerja IS, saksi melihat MJ berbicara dengan IS. Keterangan MJ, ia meminta IS untuk kabur, karena Opsnal Satreskrim sedang mengejarnya.

Baca juga: Tidak Ditahan dalam Kasus Gadis Penjual Gorengan, Paman In Dragon Ditahan dalam Kasus Lain

Sekira pukul 16.45 WIB, saksi di tempat kerja IS melihat IS menyandang tas ke arah jalan setapak yang ada di depan rumah mertua saksi.

Selang 10 menit dari kepergian IS, tim Opsnal Satreskrim datang ke tempat kerjanya, namun IS sudah tidak di lokasi.

"Karena tidak ditemukan anggota langsung bergeser ke lokasi lain tempat di duga IS berada di saat itu," tuturnya.

Keesokan harinya MJ kembali datang ke tempat saksi tempat IS bekerja. MJ meminta agar saksi tersebut tidak menyebutkan kedatangannya kemarin pada pihak kepolisian.

Akibat dari perbuatan MJ ini, IS berhasil lari dari pihak kepolisian sebelum akhirnya tertangkap setelah 10 hari melakukan pengejaran.

Perbuatan MJ ini, terbongkar melalui keterangan dari tersangka IS setelah diamankan dan saksi lainnya. Sehingga statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka.

Atas perbuatannya ini MJ melanggar pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Untuk diketahui, In Dragon merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved