NEWS
Terbongkarnya Pabrik Narkoba Keluarga Napi di Serang, Produksi 80 Ribu Pil PCC Per Hari
Sebuah rumah mewah yang berdiri megah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Bant
Editor:
Mona Triana
Atas perbuatannya, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, kembali menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi kemanusiaan yang harus segera ditangani. BNN berkomitmen untuk terus menjadi benteng masyarakat dari bahaya narkotika. (Tribunnews)
Tags
pabrik narkoba
Beny Setiawan
keluarga narkoba
bisnis haram
narkotika PCC
Badan Narkotika Nasional
penggerebekan narkoba
hukuman narkoba
Serang Banten
kasus narkoba
NEWS
Berita Terkait: #NEWS
| Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
|
|---|
| Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
|
|---|
| Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
|
|---|
| Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
|
|---|
| VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.