NEWS

Terbongkarnya Pabrik Narkoba Keluarga Napi di Serang, Produksi 80 Ribu Pil PCC Per Hari

Sebuah rumah mewah yang berdiri megah di Kompleks Purna Bakti, RT14/RW01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Bant

Editor: Mona Triana
zoom-inlihat foto Terbongkarnya Pabrik Narkoba Keluarga Napi di Serang, Produksi 80 Ribu Pil PCC Per Hari
Istimewa
Kisah Suami, Istri dan Anak Bisnis Narkoba di Banten, Kini Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Beny Setiawan dan keluarganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, kembali menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi kemanusiaan yang harus segera ditangani. BNN berkomitmen untuk terus menjadi benteng masyarakat dari bahaya narkotika. (Tribunnews)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved