NEWS
Mahasiswa Teknik Unila Ditangkap Polisi karena Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Terancam Drop Out
Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) berinisial GA (23) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila dengan
TRIBUNPADANG.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) berinisial GA (23) ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila dengan memamerkan alat kelaminnya kepada kasir sebuah minimarket di Bandar Lampung.
GA diduga terlibat dalam aksi eksibisionisme yang terekam terjadi lebih dari tiga kali di lokasi yang sama pada September 2024.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dikeluarkan dari kampus.
Rektor Universitas Lampung, Lusmeilia Afriani, membenarkan bahwa tersangka GA adalah mahasiswa Fakultas Teknik Unila.
"Kami sudah menerima informasi terkait kasus ini," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Bacalon Walikota Bukittinggi Ramlan Minta Maaf Setelah Viral Terkait Isu Pelecehan Profesi Wartawan
Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Bandar Lampung, mengingat tindakan tersebut dilakukan di luar lingkungan kampus.
Lusmeilia juga menambahkan bahwa GA telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik kampus.
"Jika terbukti bersalah, mahasiswa ini akan dikenakan sanksi akademis berupa pemecatan atau drop out (DO) setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap," tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengonfirmasi bahwa GA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku adalah mahasiswa dari salah satu kampus negeri di Lampung dan telah diamankan,” ujarnya pada Rabu (2/10/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Kasus Pelecehan, MTI Canduang Bangun Nota Kesepahaman Bersama Masyarakat Nagari
Saat diperiksa, GA sempat mengaku tidak sadar melakukan tindakan tersebut, namun setelah ditunjukkan rekaman video, ia mengakui perbuatannya.
Saat ini, polisi sedang mendalami kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui apakah ada gangguan kejiwaan.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHPidana terkait perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.
Sebelumnya, aksi GA terekam oleh kasir minimarket yang menjadi korbannya. Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, GA terlihat berpakaian rapi dengan gaya rambut klimis, menenteng iPhone, dan kunci mobil tergantung di saku celananya.
Baca juga: Rektor UIN Imam Bonjol Padang Janji Tindak Tegas Dosen Terduga Pelecehan Seksual, Minta Korban Lapor
Saat mengantri di depan kasir, resleting celananya terbuka, memperlihatkan alat kelaminnya.
Insiden ini terjadi di minimarket Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Senin (30/9/2024).
eksibisionisme mahasiswa
GA mahasiswa Unila
kasus asusila di minimarket
ancaman DO mahasiswa
hukuman eksibisionisme
Eksibisionis
berita Bandar Lampung
NEWS
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.