NEWS

Kasus Siswa Tewas Usai Dihukum Guru: Polresta Deli Serdang Masih Selidiki, Keluarga Minta Autopsi

Keluarga korban telah melaporkan seorang guru perempuan, SW, yang dituduh memberikan hukuman squat jump sebanyak 100 kali kepada RSS. SW dikabarkan

Editor: Mona Triana
Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
Yuliana Padang, ibu dari Rindu Syahputra Sinaga (14) siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Keluarga korban telah melaporkan seorang guru perempuan, SW, yang dituduh memberikan hukuman squat jump sebanyak 100 kali kepada RSS.

SW dikabarkan mengalami trauma dan perasaan bersalah setelah mendengar kabar meninggalnya RSS, murid yang dia ajar.

SW merupakan guru Pendidikan Agama Kristen yang telah mengajar sebagai honorer di sebuah SMP di STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak Januari 2024.

Akibat insiden tersebut, SW telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar dan saat ini berstatus sebagai terlapor.

Yuliana Padang, ibu korban, mengungkapkan bahwa hukuman squat jump diberikan kepada anaknya karena tidak menyelesaikan tugas mata pelajaran agama pada Kamis (19/8/2024).

Baca juga: Tahanan Kasus Obat-obatan Ilegal di Sijunjung Meninggal Mendadak, Sempat Kejang-Kejang Usai Dikerok

Setelah sempat menjalani perawatan di sebuah klinik, RSS dirujuk ke RS Sembiring Delitua. Saat dirawat, RSS sempat meminta agar guru SW dilaporkan.

"Mak, kaki saya sakit sekali, mak. Laporkan guru itu, jangan sampai dia melakukan ini lagi," kata Yuliana, menirukan ucapan anaknya.

Setelah RSS meninggal, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, pihak keluarga sempat menolak autopsi, sehingga jenazah RSS dimakamkan tanpa pemeriksaan forensik.

"Saat di Polsek Talun Kenas, mereka meminta saya menandatangani surat pencabutan laporan. Saya menandatanganinya karena tidak memahami proses hukum," kata Yuliana.

Baca juga: Kejari Sijunjung Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD

Keluarga kemudian memutuskan untuk melaporkan kembali kasus ini karena masih belum menerima kematian RSS dengan sepenuh hati.

"Saya sekarang sudah siap jika autopsi harus dilakukan," ucap Yuliana pada Sabtu (28/9/2024), sebagaimana dilaporkan oleh TribunMedan.com.

Ia juga menilai bahwa hukuman squat jump yang diberikan SW kepada anaknya sangat tidak manusiawi.

"Hingga kini, SW belum menemui kami atau menyampaikan permintaan maaf. Hanya pihak sekolah yang datang memberikan ucapan belasungkawa. Saya sendiri tidak mengenal guru tersebut," tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut. Beberapa saksi, termasuk keluarga, teman-teman, serta guru SW yang memberikan hukuman kepada korban, telah dimintai keterangan.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan proses ekshumasi," jelas Risqi pada Senin (30/9/2024). (Tribunnews)

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved