Kematian Gadis Penjual Gorengan

BREAKING NEWS Dalang Pelarian IS Terungkap, Polisi Tetapkan Paman IS Inisial MJ Sebagai Tersangka

Upaya pihak kepolisian mengupas kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman berlanjut, jumlah tersangka bertambah.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
IS alias In Dragon tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

 TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- Upaya pihak kepolisian mengupas kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman berlanjut.

Hari ini, Sabtu (28/9/2024) jumlah tersangka bertambah.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam keterangan resminya, mengatakan tersangka baru berinisial MJ.

Statusnya adalah mamak atau paman tersangka.

Baca juga: Periksa 20 Saksi Kasus Gadis Penjual Gorengan, Polisi Pastikan IS Memang Ingin Memperkosa NKS

Berbeda dengan IS, MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.

"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres dalam jumpa pers di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu (28/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, memberikan keterangan resmi terkait tersangka baru dalam kasus gadis penjual gorengan di Kayu Tanam. Polisi menetapkan tersangka baru berinisial MJ yang merupakan mamak atau paman pelaku.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, memberikan keterangan resmi terkait tersangka baru dalam kasus gadis penjual gorengan di Kayu Tanam. Polisi menetapkan tersangka baru berinisial MJ yang merupakan mamak atau paman pelaku. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.

Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, pihak kepolisian menetapkan MJ sebagai tersangka.

20 Saksi Diperiksa

Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.

"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Temukan Celana NKS Gadis Penjual Gorengan 1,5 Km dari Lokasi, Dihanyutkan IS di Sungai

Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, sejak awal kejadian.

Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.

Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," tuturnya.

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Mapolres Padang Pariaman
Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, IS menjalankan pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.

Terkuak Asal Cangkul untuk Kuburkan NKS

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat IS mengunakan cangkul yang didapat dari pondok kosong untuk mengubur jasad Nia Kurnia Sari

Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamkan korban.

"Jadi cangkul ini tidak tersangka persiapkan, tapi ia cari di pondok-pondok dekat lokasi hendak ingin mengubur korban," ujar Kapolres, Senin (23/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Temukan Barang Bukti Baru Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.

IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
IS menjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Pariaman, Senin (23/9/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Baca juga: Kapolda Ungkap Strategi Pemenuhan Logistik Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Selama Pelarian

Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Selain cangkul, pihak kepolisian menemukan celana korban sebagai barang bukti baru pendukung proses penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Celana korban ditemukan berjarak 1,5 kilometer dari lokasi korban dikuburkan tersangka.

"Posisi celana tersebut tersangkut di pohon di aliran sungai," ujar ini kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, Senin (23/9/2024).

 Baca juga: Terkuak Asal Cangkul yang Digunakan IS untuk Mengubur Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Sungai tersebut terletak di dekat lokasi pemakaman korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, celana tersebut ia hanyutkan.

Melalui penemuan barang bukti baru ini, menurut AKBP Ahmad Faisol Amir bisa membantu pihaknya untuk mengungkap kasus ini.

"Kami masih terus melakukan penyidikan, kami akan memperdalam semua informasi yang kami dapat untuk memperjelas kasus ini," tuturnya.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menunjukan barang bukti baru dalam kasus gadis penjual gorengan. Polisian menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024) yaitu pacul dan celana korban.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menunjukan barang bukti baru dalam kasus gadis penjual gorengan. Polisi menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024) yaitu pacul dan celana korban. (TribunPadang.com/RahmatPanji)

Kakak dan ibu gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) memberikan respons setelah pelaku pembunuh adiknya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga ingin pelaku dihukum mati atau dihukum seberat-beratnya," kata Kakak Nia, Rini. 

Baca juga: Polisi Terus Dalami Keterangan Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Sumbar

Rini mengaku belum sempat melihat pelaku IS saat diamankan, namun ia sangat ingin bertemu langsung dengan pelaku.

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya. 

Ia sempat datang ke Kantor Polres Padang Pariaman, tetapi tidak dapat bertemu dengan pelaku karena sudah berada di dalam mobil.

Setelah pelaku diamankan, Rini meragukan hanya ada satu pelaku dan mencurigai adanya pelaku lain yang terlibat.

"Mungkin penangkapan pelaku yang sudah dilakukan bisa membuat Nia tenang, tetapi masih ada tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat," katanya.

Ibu Nia, Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku yang diduga menghilangkan nyawa anaknya telah diamankan. 

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sebagai orang tua, Eli juga menduga pelaku lebih dari satu orang. 

Teranmcan Hukuman Mati

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

 "Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.

Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.

IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved