Anggota DPRD Terlibat Narkoba

Tiga Anggota DPRD Mentawai Positif Pakai Sabu Usai Ditangkap saat Pesta Narkoba di Padang

Polisi pastikan ketiga anggota DPRD dan satu warga sipil biasa positif menggunakan narkoba jenis sabu di Kota Padang,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol di Polresta Padang, Senin (23/9/224). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi pastikan ketiga anggota DPRD dan satu warga sipil biasa positif menggunakan narkoba jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (23/9/2024).

Penangkapan ini berawal diamankannya tersangka berinisial AA (51) karyawan swasta yang beralamat di Perum Bukit Belimbing Indah, Rt 01/Rw 08, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Selanjutnya tiga orang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan inisial S (55), MS panggilan Me (49), dan MS panggilan Ma (51) warga Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan bahwa tiga tersangka merupakan anggota DPRD di salah satu kabupaten di Sumatera Barat. Anggota DPRD tersebut baru saja dilantik sekitar dua minggu yang lalu.

"Dari kegiatan penyelidikan, para tersangka ini dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, dan terdindikasi mengandung zat methamfetamin, yaitu narkoba jenis sabu," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Baca juga: Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap di Tas Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Sat Res Narkoba terhadap dua plastik klip berisikan narkoba di Laboratorium Forensik Riau.

Secara lisan disampaikan bahwa apa yang ada di dalam plastik klip tersebut adalah narkoba jenis sabu.

"Keempat pelaku yang telah diamankan statusnya sudah tersangka," sebut Kombes Pol Ferry Harahap.

Kemudian Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun.

Kronologi Penangkapan 3 Anggota DPRD dan 1 Warga Sipil Biasa

Keempat pelaku diamankan pada Jumat tanggal 20 September 2024, pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Diduga Hendak Transaksi Narkoba di Nanggalo, Warga Purus Padang Diciduk Polisi, 3 Paket Sabu Disita

Awalnya jajaran Sat Res Narkoba Polresta padang mendapatkan informasi terjadinya pesta narkoba di salah satu hotel di Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Polisi juga mendapatkan tanda dan ciri-ciri diduga pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan dengan mengikutinya keluar dari hotel menuju daerah Parak Gadang, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Akhirnya Polisi mengamankan inisial AA di kawasan Parak gadang, Padang. Akhirnya ditemukan satu plastik berisi narkoba jenis sabu setelah dilakukan penggeledahan.

"Dikembangkan lagi oleh Sat Res Narkoba, didapatkan informasi bahwa inisial AA baru saja menggunakan narkoba dengan berinisial S di hotel," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Terkait Narkoba, Baru Dilantik Dua Minggu Lalu

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved