Anggota DPRD Terlibat Narkoba

3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Terjerat Kasus Narkotika, Ketua Sementara Ungkapkan Keprihatinan

Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan tindak pidana narkotika di Kota Padang, Jumat (20/9/2024).

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
ist
Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan tindak pidana narkotika di Kota Padang, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan tindak pidana narkotika di Kota Padang, Jumat (20/9/2024).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Padang, empat orang berhasil diamankan, termasuk tiga anggota DPRD dan satu warga sipil.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Iya, ada empat orang (yang ditangkap), di mana tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dan satu orang warga biasa," ungkap AKP Martadius.

Ia menambahkan, ketiga terduga pelaku ialah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai. 

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Terkait Narkoba, Baru Dilantik Dua Minggu Lalu

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, saat dikonfirmasi mengaku baru mendapatkan informasi tersebut Jumat sore.

"Saya baru dapat informasinya sore ini, namun belum dapat informasi A1-nya," kata Ibrani, Jumat.

Ia menjelaskan informasi itu diperoleh dari teman-temannya yang berada di Kepulauan Mentawai. 

"Ada kawan-kawan dari Mentawai yang bertanya, lalu saya jawab kalau saya kurang tahu," ujarnya.

Terkait penangkapan ini, Ibrani merasa prihatin. 

"Saya belum berkomunikasi dengan petugas atau jajaran Polresta Padang," tambahnya.

Baca juga: LBH Padang Hadirkan Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Ibrani juga membenarkan adanya kegiatan orientasi bagi anggota DPRD yang baru, yang berlangsung bersama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Padang. 

"Kegiatan ini baru selesai kemarin (Kamis-red)," ujarnya.

Ia menyatakan jika kasus ini terbukti, para anggota DPRD harus bertanggung jawab secara profesional dan taat hukum. 

"Tentu, jika sudah A1, mereka harus mempertanggungjawabkannya," tegas Ibrani.

Dijelaskannya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 baru saja dilantik pada 2 September 2024. 

"Saya  sebagai pimpinan sementara hanya bisa menyampaikan rasa prihatin," katanya (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved