Kasus DBD di Pasaman Barat

Kasus DBD Pasaman Barat Terus Melonjak, 3 Orang Meninggal hingga September 2025

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 mencapai 247 kasus.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Dok. Gina Alecia
DBD PASAMAN BARAT - Kepala Dinas Kesehatan, Gina Alecia (dua dari kanan) saat kegiatan di Kota Padang beberapa waktu lalu. Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 mencapai 247 kasus. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 mencapai 247 kasus.

Angka itu untuk periode Januari hingga September 2025 dan telah menyebabkan tiga orang meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Gina Alecia kepada tribunpadang.com mengatakan bahwa kasus itu terus meningkat setiap bulannya.

"Untuk bulan September 2025 ini jumlahnya jauh meningkat dibanding bulan sebelumnya, dimana kasusnya mencapai 44 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang," katanya di Simpang Empat, Senin (29/9/2025).

Sedangkan untuk sebelumnya, Gina menyebut bahwa pada bulan Januari ada 22 kasus, Februari 10 kasus, Maret 11 kasus, April 20 kasus, dan Mei 40 kasus dengan korban meninggal satu orang.

Baca juga: Harga Cabai Merah Turun Rp10 Ribu di Padang Panjang, Komoditas Pangan Lain Ikutan Turun

Selanjutnya bulan Juni 30 kasus, Juli 29 kasus, Agustus 41 kasus dan September 44 kasus dengan dua orang korban meninggal dunia.

Menyikapi itu, Gina Alecia menjelaskan untuk penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) sudah dilakukan, baik penyelidikan epidemiologi, penyuluhan, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan fogging.

"Tinggal sekarang penegasan ke masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk 3M plus di rumah dan pekarangan masing-masing," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa hal ini harus menjadi perhatian semua pihak karena butuh penanganan serius dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Terakhir, ia menyebut bahwa ada penetapan KLB di wilayah kerja Puskesmas Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur dari W1 (laporan wabah 1x24 jam) dari Dinas Kesehatan ke pusat melalui Aplikasi SKDR. 

Baca juga: Pelatih Kenneth Jonassen Angkat Bicara, Alwi Farhan Rusak Ekspektasi Malaysia terhadap Leong Jun Hao

"Penetapan KLB selama dua kali masa inkubasi penyakit sampai tidak ada kasus. KLB ditetapkan tanggal 19 September dan akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2025, itupun jika tidak ditemukan kasus baru yang berhubungan secara epidemiologi di daerah tersebut," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved