Kematian Gadis Penjual Gorengan
Pelarian 10 Hari IS Pemerkosa & Pembunuh Nia di Padang Pariaman Bertahan Andalkan Uang Rp200 Ribu
Tersangka pemerkosa dan pembunuh, IS alias In Dragon berhasil bertahan hidup selama 10 hari dalam pelariannya hanya dengan uang Rp 200 ribu.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Tersangka pemerkosa dan pembunuh, IS alias In Dragon berhasil bertahan hidup selama 10 hari dalam pelariannya hanya dengan uang Rp 200 ribu.
Uang tersebut berasal dari gaji sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Nia merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan IS yang dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) saat tidak kembali ke rumah setelah menjajakan gorengan di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, mengatakan, uang sebanyak itu merupakan bekal IS selama pelarian yang ia minta pada atasannya, setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan pada Nia Kurnia Sari.
"Apakah uang itu cukup atau tidak, buktinya IS berhasil bertahan hidup sampai kami menangkapnya," ujar Kapolda, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: In Dragon Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Pernah Dipenjara 6 Tahun dalam Kasus Narkotika
Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan berbagai cara.
Mengingat lokasi pelarian IS masih disekitar ladang, sawah, bukit dan pemukiman masyarakat. IS juga pernah terlihat masuk ke pondok-pondok petani di kawasan tersebut.
"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," ujarnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa selama pelarian logistik IS dipenuhi oleh sanak saudara atau teman sepermainannya.
Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.
Baca juga: Rumah Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ramai Dilayat, Impiannya Bangun Rumah Terwujud
Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.
Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan ini juga terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
Baca juga: Tersangka IS Sempat Membeli Gorengan Sebelum Memperkosa dan Mengubur Nia di Padang Pariaman Sumbar
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.
Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.