Kematian Gadis Penjual Gorengan

Polisi Temukan Tas Berisi Barang Bukti Baru Milik Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Polisi mengamankan barang bukti baru berupa satu tas berisi perlengkapan pribadi tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, pada Minggu (15/9)

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Hasil tangkapan layar
Lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan Padangpariaman, Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi mengamankan barang bukti baru berupa satu tas berisi perlengkapan pribadi tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, pada Minggu (15/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyatakan barang bukti tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pengejaran dengan menyisir hutan di kawasan Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.

"Barang bukti ini ditemukan di lokasi yang kami curigai sebagai tempat persembunyian tersangka," ujar Iptu Reggy.

Namun, penemuan barang bukti ini belum disertai dengan penangkapan tersangka. Tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain adalah perlengkapan pribadi tersangka, seperti pakaian, perlengkapan tidur, dan lainnya.

"Untuk barang bukti baru ini, kami masih memastikan apa saja jenisnya. Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan," tambah Iptu Reggy.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Lebih lanjut, Iptu Reggy menyebutkan bahwa pencarian tersangka akan terus dilanjutkan hingga tersangka berhasil diamankan.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih menghadapi kendala terkait medan, mengingat tersangka lebih familiar dengan daerah tersebut dibandingkan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dengan inisial IS.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, melalui keterangan resmi kepada TribunPadang.com pada Minggu (15/9/2024).

"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," ujarnya.

Pelaku berinisial IS adalah warga Padang Pariaman

Saat ini, tersangka masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved