BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Kelanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI, Kebakaran Rumdin Pemkab Sijunjung

Berita populer Sumbar tentang kelanjutan sidang kasus pembunuhan eks Casis TNI dan kebakaran rumah dinas Pemkab Sijunjung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Dua unit rumah dinas Pemkab Sijunjung ludes dilahap api, Jumat(6/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang kelanjutan sidang kasus pembunuhan eks Casis TNI dan kebakaran rumah dinas Pemkab Sijunjung.

Simak berita selengkapnya:

1. Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan

Sidang kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan Aryal Marsal akan kembali digelar pada 10 September 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan oleh Oditur militer I-03 Padang Letkol Chk Salmon Balubun beberapa waktu lalu.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 September 2024, kami akan menghadirkan 4 orang saksi lagi," kata Salmon.

Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Serda Adan ini, ada 9 saksi yang akan dimintai keterangannya.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (2/9/2024) lalu, Oditur Pengadilan Militer Padang 01-03 hadirkan dua orang saksi pembunuhan casis TNI AL Asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan terdakwa Serda Adan.

Saksi pertama adalah saksi mahkota yakni Muhammad Alvin Andrian yang juga merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus pembunuhan Iwan. Ia hadir via zoom.

Hadir secara langsung Taufik yang merupakan pemilik rental mobil rental, yang mana mobil tersebut digunakan oleh terdakwa pada saat eksekusi pembunuhan.

Dalam sidang ketiga terdakwa Serda Adan ini, saksi Muhammad Alvin Andrian mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Serda Adan saat masih sekolah di pesantren pada 2012 silam.

2022 lalu, Alvian kembali berkomunikasi dengan Serda Adan. Saat itu dirinya ditawari pekerjaan sebagai pekerja tambang emas oleh Serda Adan, hingga keduanya bertemu.

"Awalnya terdakwa menyuruh sepupunya bernama Thoriq menelpon saya dan ditawarkan pekerjaan. Adan menceritakan pekerjaan tambang emas," kata Alvian.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan

Namun, ternyata pekerjaan tersebut ialah menghabisi nyawa orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved