Dugaan ASN Makar di Pariaman
Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, mengkritik langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman yang menuduh 38 pejabat ASN melakukan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Rencana saya akan melakukannya dengan sidang rakyat ASN, tapi ditolak oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mungkin pemberian sanksi akan saya lakukan secara tertutup seperti saat pemeriksaan," ujarnya.
Roberia menilai semua perbuatan ASN ini harus mereka pertanggungjawabkan, karena yang benar harus diteggakan.
Terkait sanksi bisa jadi ia akan melibatkan seluruh ASN lain, melalui sidang tertutup ASN supaya muncul sanksi yang benar-benar sesuai.
"Kalau dari sidang itu, ASN lain minta jangan dihukum ya kita tidak hukum. Tapi saya akan tetap menyatakan bahwa mereka bersalah," ujar Roberia, melalui saluran telefon.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan pada 38 Pejabat ASN yang diduga melakukan tindakan makar ini dilakukan Pj Wako setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat.
Surat persetujuan itu yang menjadi landasan Pj melakukan pemeriksaan dan akan menjatuhi sanksi atas perbuatan mereka. (*)
38 Pejabat ASN yang Dinilai Pj Wako Pariaman Makar Tidak Disanksi, Aktivitas OPD Berjalan Normal |
![]() |
---|
Pj Wako Pariaman Siap Jatuhi Sanksi pada 38 ASN Terlibat Makar, Gelar Sidang Tertutup |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Anggap Pj Wako Mengada-ngada Atas Tuduhan Makar Pada 38 Pejabat ASN |
![]() |
---|
38 Pejabat Pemko Pariaman Terancam Hukuman Berat Usai Perbuatan Makar Tantang Pj Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.