Dugaan ASN Makar di Pariaman

Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, mengkritik langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman yang menuduh 38 pejabat ASN melakukan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Yota Balad, mantan Sekda Pariaman yang juga calon Wali Kota Pariaman saat ditemui di rumahnya jelang deklarasi dan mendaftar ke KPU Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (29/8/2024). 

"Rencana saya akan melakukannya dengan sidang rakyat ASN, tapi ditolak oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mungkin pemberian sanksi akan saya lakukan secara tertutup seperti saat pemeriksaan," ujarnya.

Roberia menilai semua perbuatan ASN ini harus mereka pertanggungjawabkan, karena yang benar harus diteggakan.

Terkait sanksi bisa jadi ia akan melibatkan seluruh ASN lain, melalui sidang tertutup ASN supaya muncul sanksi yang benar-benar sesuai.

"Kalau dari sidang itu, ASN lain minta jangan dihukum ya kita tidak hukum. Tapi saya akan tetap menyatakan bahwa mereka bersalah," ujar Roberia, melalui saluran telefon.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan pada 38 Pejabat ASN yang diduga melakukan tindakan makar ini dilakukan Pj Wako setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat.

Surat persetujuan itu yang menjadi landasan Pj melakukan pemeriksaan dan akan menjatuhi sanksi atas perbuatan mereka. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved