Dugaan ASN Makar di Pariaman
Pj Wako Pariaman Siap Jatuhi Sanksi pada 38 ASN Terlibat Makar, Gelar Sidang Tertutup
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar.
Penjabat (Pj) Wako Pariaman, Roberia mengatakan, seluruh pejabat yang terlibat itu sudah diperiksa oleh bagian kepegawaian dan inspektorat.
"Pemeriksaan sudah, saya akan baca dulu hasilnya, sebelum mengambil keputusan," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Melalui hasil pemeriksaan itu, Roberia mengaku akan mengklasifikasikan para ASN yang terlibat apakah mau mengaku salah atau sebaliknya.
Setelahnya baru Robe akan menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan berdasarkan tingkatan perbuatan mereka.
Baca juga: Manajemen Semen Padang FC Harap Laga Kandang vs Persis Solo Digelar di Stadion H Agus Salim
"Rencana saya akan melakukannya dengan sidang rakyat ASN, tapi ditolak oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mungkin pemberian sanksi akan saya lakukan secara tertutup seperti saat pemeriksaan," ujarnya.
Roberia menilai semua perbuatan ASN ini harus mereka pertanggungjawabkan, karena yang benar harus diteggakan.
Terkait sanksi bisa jadi ia akan melibatkan seluruh ASN lain, melalui sidang tertutup ASN supaya muncul sanksi yang benar-benar sesuai.
"Kalau dari sidang itu, ASN lain minta jangan dihukum ya kita tidak hukum. Tapi saya akan tetap menyatakan bahwa mereka bersalah," ujar Roberia, melalui saluran telefon.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan pada 38 Pejabat ASN yang diduga melakukan tindakan makar ini dilakukan Pj Wako setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat.
Surat persetujuan itu yang menjadi landasan Pj melakukan pemeriksaan dan akan menjatuhi sanksi atas perbuatan mereka.
Baca juga: Dua Paslon Wako Pariaman Lakukan Tes Kesehatan di RS Unand, Besok Hasil Tes Sudah Dikirimkan
38 ASN Makar
Pj Walikota Pariaman, Roberia, mengantongi surat pemeriksaan dari Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran oleh 38 pejabat di Pemko Pariaman.
Para pejabat tersebut dituduh melakukan perbuatan makar terhadap pimpinan, yang berlangsung dari Desember 2023 hingga Januari 2024.
Menurut Roberia, perbuatan makar tersebut muncul akibat perlawanan dari beberapa kepala dinas, yang merasa bahwa kebijakan yang diterapkan menghambat dan menghalangi pekerjaan mereka.
38 Pejabat ASN yang Dinilai Pj Wako Pariaman Makar Tidak Disanksi, Aktivitas OPD Berjalan Normal |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Anggap Pj Wako Mengada-ngada Atas Tuduhan Makar Pada 38 Pejabat ASN |
![]() |
---|
38 Pejabat Pemko Pariaman Terancam Hukuman Berat Usai Perbuatan Makar Tantang Pj Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.