Dugaan ASN Makar di Pariaman
Pj Wako Pariaman Siap Jatuhi Sanksi pada 38 ASN Terlibat Makar, Gelar Sidang Tertutup
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Itu adalah perbuatan memalukan oleh pejabat pemko yang melanggar nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Perbuatan 38 Pejabat itu, terjadi dengan pernyataan tertulis yang juga sudah mereka pertanggungjawaban di depan anggota dewan, dengan pernyataan berisi finah dan penghinaan pada Pj Wako Pariaman.
Baca juga: Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Pemko Pariaman, Pj Wali Kota: Tidak Ada Lagi Pekerja Romusha Modern
"Kalau dibiarkan perbuat serupa ini akan merusak tatanan dalam bernegara. Anak buah itu tidak boleh menentang pimpinan tanpa alasan yang jelas," ujarnya
Robe menyebut 38 pejabat yang akan mendapat hukuman atas perbuatan makar ini, akan diperiksa sesuai surat perintah dari gubernur Sumbar.
Melalui hasil pemeriksaan ia akan menjatuhi hukuman pada mereka, tergantung tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
"Beberapa mungkin akan saya beri kesempatan, sedangkan yang lain mungkin akan saya beri sanksi berat," ujarnya.(*)
38 Pejabat ASN yang Dinilai Pj Wako Pariaman Makar Tidak Disanksi, Aktivitas OPD Berjalan Normal |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Anggap Pj Wako Mengada-ngada Atas Tuduhan Makar Pada 38 Pejabat ASN |
![]() |
---|
38 Pejabat Pemko Pariaman Terancam Hukuman Berat Usai Perbuatan Makar Tantang Pj Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.