Dugaan ASN Makar di Pariaman

Pj Wako Pariaman Siap Jatuhi Sanksi pada 38 ASN Terlibat Makar, Gelar Sidang Tertutup

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
Pj Wali Kota Pariaman, Sabtu (1/6/2024). Roberia segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar. 

"Itu adalah perbuatan memalukan oleh pejabat pemko yang melanggar nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Perbuatan 38 Pejabat itu, terjadi dengan pernyataan tertulis yang juga sudah mereka pertanggungjawaban di depan anggota dewan, dengan pernyataan  berisi finah dan penghinaan pada Pj Wako Pariaman.

Baca juga: Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Pemko Pariaman, Pj Wali Kota: Tidak Ada Lagi Pekerja Romusha Modern

"Kalau dibiarkan perbuat serupa ini akan merusak tatanan dalam bernegara. Anak buah itu tidak boleh menentang pimpinan tanpa alasan yang jelas," ujarnya

Robe menyebut 38 pejabat yang akan mendapat hukuman atas perbuatan makar ini, akan diperiksa sesuai surat perintah dari gubernur Sumbar.

Melalui hasil pemeriksaan ia akan menjatuhi hukuman pada mereka, tergantung tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.

"Beberapa mungkin akan saya beri kesempatan, sedangkan yang lain mungkin akan saya beri sanksi berat," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved