Dugaan ASN Makar di Pariaman
Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, mengkritik langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman yang menuduh 38 pejabat ASN melakukan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, mengkritik langkah Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman yang menuduh 38 pejabat ASN melakukan makar.
Menurut Yota, tuduhan tersebut dianggap berlebihan dan mengada-ada serta tidak bijaksana.
Bahkan ASN yang mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu itu, menganggap sikap Pj Wako Pariaman berlebihan sebagai seorang pemimpin.
Balon Walikota Pariaman di Pilkada 2024 ini, alasan Pj menyebut bawahannya makar juga tidak tepat dan mengada-ngada.
Menurutnya makar, merupakan tindakan melawan negara bukan melawan pimpinan, seperti yang disampaikan Pj Wako Pariaman.
Baca juga: Polda Sumbar Gelar Patroli Siber Jelang Pilkada 2024, Cegah Hoaks dan Propaganda Pemecah Bangsa
"Padahal masalahnya karena rasa ketidak puasan atau ketidaknyamanan. Jadi, kami rasa tidak perlu disampaikan makar," ujarnya Kamis (5/9/2024).
Alih-alih menyalahkan pejabat pemko, Yota malah menganggap Pj Wako Pariaman sebagai pemimpin seharusnya mengerti dan memahami segala tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
“Pimpinan itu seharusnya melakukan pembinaan. Itulah bedanya pimpinan dan bos,” ujar Yota Balad.
Yota menyebut tindakan yang dilakukan oleh puluhan ASN tersebut merupakan sebuah aspirasi dari bawahan kepada pimpinan agar mampu memegang komitmen dan konsisten alam menerapkan aturan.
Pj Wako Siap Jatuhkan Sanksi
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, segera memberikan sanksi kepada 38 ASN yang diduga terlibat dalam tindakan makar.
Penjabat (Pj) Wako Pariaman, Roberia mengatakan, seluruh pejabat yang terlibat itu sudah diperiksa oleh bagian kepegawaian dan inspektorat.
"Pemeriksaan sudah, saya akan baca dulu hasilnya, sebelum mengambil keputusan," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Melalui hasil pemeriksaan itu, Roberia mengaku akan mengklasifikasikan para ASN yang terlibat apakah mau mengaku salah atau sebaliknya.
Setelahnya baru Robe akan menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan berdasarkan tingkatan perbuatan mereka.
Baca juga: Manajemen Semen Padang FC Harap Laga Kandang vs Persis Solo Digelar di Stadion H Agus Salim
38 Pejabat ASN yang Dinilai Pj Wako Pariaman Makar Tidak Disanksi, Aktivitas OPD Berjalan Normal |
![]() |
---|
Pj Wako Pariaman Siap Jatuhi Sanksi pada 38 ASN Terlibat Makar, Gelar Sidang Tertutup |
![]() |
---|
Mantan Sekda Pariaman Anggap Pj Wako Mengada-ngada Atas Tuduhan Makar Pada 38 Pejabat ASN |
![]() |
---|
38 Pejabat Pemko Pariaman Terancam Hukuman Berat Usai Perbuatan Makar Tantang Pj Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.