Dugaan ASN Makar di Pariaman

Mantan Sekda Pariaman Anggap Pj Wako Mengada-ngada Atas Tuduhan Makar Pada 38 Pejabat ASN

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, menilai sanksi makar yang dijatuhi Penjabat (PJ) Wako Pariaman pada 38 pejabat ASN ...

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Yota Balad saat diwawancarai di Kota Pariaman, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yota Balad, menilai sanksi makar yang dijatuhi Penjabat (PJ) Wako Pariaman pada 38 pejabat ASN setempat adalah keputusan yang tidak bijaksana.

Bahkan ASN yang mundur dari jabatannya beberapa waktu lalu itu, menganggap sikap Pj Wako Pariaman berlebihan sebagai seorang pemimpin.

Balon Walikota Pariaman di Pilkada 2024 ini, alasan Pj menyebut bawahannya makar juga tidak tepat dan mengada-ngada.

Baca juga: 6 Pelatihan Rutin dari Program TPBIS di Perpustakaan Kabupaten Sijunjung Sumbar

Menurutnya makar, merupakan tindakan melawan negara bukan melawan pimpinan, seperti yang disampaikan Pj Wako Pariaman.

"Padahal masalahnya karena rasa ketidak puasan atau ketidaknyamanan. Jadi, kami rasa tidak perlu disampaikan makar," ujarnya.

Alih-alih menyalahkan pejabat pemko, Yota malah menganggap Pj Wako Pariaman sebagai pemimpin seharusnya mengerti dan memahami segala tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Pimpinan itu seharusnya melakukan pembinaan. Itulah bedanya pimpinan dan bos,” ujar Yota Balad.

Yota menyebut tindakan yang dilakukan oleh puluhan ASN tersebut merupakan sebuah aspirasi dari bawahan kepada pimpinan agar mampu memegang komitmen dan konsisten alam menerapkan aturan.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Pariaman, Roberia, mengantongi surat pemeriksaan dari Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran oleh 38 pejabat di Pemko Pariaman

Para pejabat tersebut dituduh melakukan perbuatan makar terhadap pimpinan, yang berlangsung dari Desember 2023 hingga Januari 2024.

Menurut Roberia, perbuatan makar tersebut muncul akibat perlawanan dari beberapa kepala dinas, yang merasa bahwa kebijakan yang diterapkan menghambat dan menghalangi pekerjaan mereka. 

"Itu adalah perbuatan memalukan oleh pejabat pemko yang melanggar nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Senin (2/9/2024).

Perbuatan 38 Pejabat itu, terjadi dengan pernyataan tertulis yang juga sudah mereka pertanggungjawaban di depan anggota dewan, dengan pernyataan  berisi finah dan penghinaan pada Pj Wako Pariaman.

Baca juga: Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Pemko Pariaman, Pj Wali Kota: Tidak Ada Lagi Pekerja Romusha Modern

"Kalau dibiarkan perbuat serupa ini akan merusak tatanan dalam bernegara. Anak buah itu tidak boleh menentang pimpinan tanpa alasan yang jelas," ujarnya

Robe menyebut 38 pejabat yang akan mendapat hukuman atas perbuatan makar ini, akan diperiksa sesuai surat perintah dari gubernur Sumbar.

Melalui hasil pemeriksaan ia akan menjatuhi hukuman pada mereka, tergantung tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.

"Beberapa mungkin akan saya beri kesempatan, sedangkan yang lain mungkin akan saya beri sanksi berat," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved