Aksi Kawal Putusan MK

FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban

Masyarakat sipil Sumatera Barat (Sumbar) bersama aktivis mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Seorang-mahasiswi-tengah-berorasi-terkait-f.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Seorang mahasiswi tengah berorasi terkait persoalan demokrasi yang mana DPR dan pemerintah yang dinilai mengangkangi demokrasi, Kamis (22/8/2024).
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Seorang-orator-perempuan-sedang-menyuarakan.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Seorang orator perempuan sedang menyuarakan tuntutan terkait demokrasi hari ini. DPR dianggap mengangkangi konstitusi, Kamis (22/8/2024).
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Sejumlah-massa-aksi-mengepalkan-tangan.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Sejumlah massa aksi mengepalkan tangan saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumbar, Kamis (22/8/2024).
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Seorang-mahasiswa-tengah-berorasi-dalam-fa.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Seorang mahasiswa tengah berorasi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024). Dalam aksinya, massa juga membakar ban.
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Api-pembakaran-ban-tetap-berkoba-d.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Api pembakaran ban tetap berkobar di tengah hujan saat demonstrasi masyarakat sipil Sumbar dan mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024).
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Api-pembakaran-ban-tetap-berkoban-di-tengah-fsz.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Api pembakaran ban tetap berkobar di tengah hujan saat demonstrasi masyarakat sipil Sumbar dan mahasiswa di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024).
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Seorang-mahasiswa-tengah-berorasi-dalam-aksi-demonstrasi.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Seorang mahasiswa tengah berorasi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024). Dalam aksinya, massa juga membakar ban.
FOTO Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di DPRD Sumbar, Massa Aksi Berorasi dan Bakar Ban - Aksi-bakar-ban-saat-demonstrasi-d.jpg
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Aksi bakar ban saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Barat, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat sipil Sumatera Barat (Sumbar) bersama aktivis mahasiswa berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/8/2024).

Meraka turun ke jalan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan calon kepala daerah yang akan dianulir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Peserta aksi mulai berkumpul sejak pukul 10.00 WIB. Mereka secara bergandian menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Sumbar serta membakar ban bekas.

Berbahaya Dalam Perjalanan Bangsa

Guru besar Ilmu Politik Universitas Andalas Prof Asrinaldi menyebutkan saat ini Indonesia tengah dalam fase darurat demokrasi.

Hal itu disampaikan Asrinaldi menanggapi dinamika politik yang terjadi saat ini bahwa DPR telah mengangkangi konstitusi. DPR dengan sekejap membahas RUU Pilkada dengan tidak mengindahkan Putusan MK.

"Sangat-sangat darurat, sangat berbahaya dalam perjalanan bangsa ke depan," kata Asrinaldi kepada tribunpadang.com, Kamis (22/8/2024).

Asrinaldi sepakat dengan sejumlah banyak kajian bahwa kemunduran demokrasi memang terjadi di Indonesia.

Ia menilai, DPR saat ini tidak lagi mengatasnamakan kepentingan rakyat, melainkan mengutamakan kepentingan kelompok yang mereka dukung, atau kelompok yang memang menjadi Patron dari partai politik di DPR.

Belum lagi, sikap DPR berbeda saat MK memutus gugatan dalam konteks yang persis sama, yakni putusan 90 yang menetapkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, dan putusan 60 tentang ambang batas syarat dukungan kepala daerah.

"Pada putusan 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden, DPR sangat setuju dengan itu, tidak ada pembahasan. Sedangkan, ketika putusan 60 yang ketok palu baru-baru ini bertentangan dengan kepentingannya, mereka langsung mengubah UU tanpa menghiraukan putusan MK, padahal UU itu yang menguji MK," terang Asrinaldi.

Ia menilai, sudah sangat jelas bahwa DPR kini ialah organisasi yang tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat, tapi lebih berorientasi kepada kepentingan patron-nya yang berkuasa.

"Ada juga yang mengatakan, kenapa MK menambah norma sehingga DPR merasa kewenangannya diambil? Bukankah ketika putusan 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden MK menambahkan normanya? Kenapa tidak ada persoalan dulu. Kenapa tak ada persoalan?," imbuhnya.

Jadi, kata dia lagi, sudah nampak jelas bahwa DPR menjadi client dari patron yang berkuasa hari ini, baik elit partai atau kelompok oligarki yang kuat hari ini.

"Isunya sekarang bukan soal Pilkada, tapi lebih luas lagi bahwa selama ini kita sudah dikangkangi oleh kekuasaan yang memang merasa tidak tersentuh dan tidak ada persoalan dengan kebijakan yang dibuat. Sekarang kita tunjukkan betul apa yang selama ini memang keliru dan salah, bahwa rakyat mengkoreksi perbuatan mereka," tuturnya.

Asrinaldi bilang, bila DPR dan pemerintah tidak mempedulikan aspirasi dan kepedulian masyarakat terhadap konstitusi, ia khawatir ke depan akan terjadi hal-hal yang lebih fundamental lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved