Pilkada 2024

Putusan MK Bolehkan Partai Tanpa Kursi Usung Calon Kepala Daerah, KPU Bukittinggi Tunggu Arahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
ist
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas saat menghadiri kegiatan rapat bersama KPU RI, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah

Terkait keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.

"Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Selasa (20/8/2024).

Rifa meyakini warga Bukittinggi yang melek politik dan berfikir kritis, pasti haus akan informasi.

"Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas Putusan MK Nomor  60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah," katanya.

Baca juga: Respons Putusan MK, Ketua DPW Hanura Sumbar: Kini Semua Partai Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi

"Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," tambahnya.

Meski demikian, Rifa meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.

"Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan di Kota Jam Gadang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved