Pilkada 2024
Putusan MK Bolehkan Partai Tanpa Kursi Usung Calon Kepala Daerah, KPU Bukittinggi Tunggu Arahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Terkait keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menyatakan masih menunggu arahan resmi dari KPU RI.
"Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Selasa (20/8/2024).
Rifa meyakini warga Bukittinggi yang melek politik dan berfikir kritis, pasti haus akan informasi.
"Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah," katanya.
Baca juga: Respons Putusan MK, Ketua DPW Hanura Sumbar: Kini Semua Partai Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi
"Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," tambahnya.
Meski demikian, Rifa meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.
"Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan di Kota Jam Gadang," pungkasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.